RAKYATDAILY.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat.
Pernyataan Pigai disampaikan saat menghadiri acara penguatan kapasitas HAM sekaligus peresmian Pusat Studi HAM (Pusham) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pigai mengaitkan program MBG dengan hak atas pangan yang menurutnya merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Pigai bahkan menggunakan analogi yang kemudian menjadi sorotan. Ia menyebut makan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap manusia.
“Tidak ada makhluk di dunia ini yang menolak tidak makan. Orang jahat juga makan, malaikat juga makan. Kalau ada orang yang menolak makan, berarti dia menginginkan kematian,” ujar Pigai.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai ketika menjelaskan pandangannya mengenai kewajiban negara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Pigai, pembahasan mengenai HAM tidak hanya berkaitan dengan kasus kekerasan, pelanggaran hukum, maupun perlindungan terhadap kelompok tertentu.
Pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan layanan kesehatan juga masuk dalam bagian hak masyarakat yang harus diperhatikan negara.
Pigai menyebut MBG dan program cek kesehatan gratis sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan dan kesehatan.
“Hak Asasi Manusia juga meliputi program makan bergizi gratis. Makan itu HAM,” kata Pigai.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Pigai kemudian menggambarkan negara seperti seorang bapak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
“Yang memberikan makan adalah bapak kepada anaknya. Siapa bapaknya? Negara Republik Indonesia. Prabowo Subianto adalah bapak bagi semua,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Pigai menempatkan MBG sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak masyarakat.
“Yang memberikan makan, MBG, kepada anak-anaknya yaitu warga negara Indonesia yang layak mendapatkan makanan,” ujar Pigai.
Bagian pernyataan Pigai mengenai orang yang menolak makan kemudian menjadi perhatian karena menggunakan kalimat yang sangat tegas.
Pigai mengatakan, orang yang menolak makan dapat dimaknai sebagai orang yang menginginkan kematian.
Namun, konteks pernyataan tersebut adalah penjelasannya mengenai pentingnya hak atas pangan dan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Pernyataan itu tidak secara khusus menyebut bahwa setiap orang yang menolak menu MBG berarti ingin mengakhiri hidupnya.
Di sisi lain, Pigai juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program pemenuhan kebutuhan dasar tetap harus diperbaiki apabila ditemukan persoalan.
“Kalau ada yang kurang, mari kita perbaiki. Korupsi, manajemennya jelek, ya mari kita perbaiki,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pigai tidak memosisikan MBG sebagai program yang bebas dari evaluasi.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program, pemerintah harus melakukan perbaikan agar tujuan pemenuhan hak masyarakat tetap tercapai.
Pernyataan mengenai MBG tersebut disampaikan Pigai dalam agenda peresmian Pusham STIH Mimika.
Kegiatan tersebut berlangsung di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam agenda itu, Pigai menyatakan pusat studi HAM tersebut diharapkan dapat menjadi mitra Kementerian HAM dalam menangani persoalan hukum dan HAM sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, pernyataan Pigai mengenai MBG muncul dalam konteks pembahasan yang lebih luas mengenai pemenuhan hak dasar masyarakat.
Meski demikian, analogi tentang orang yang menolak makan dan penyebutan “malaikat juga makan” menjadi bagian yang paling banyak menarik perhatian karena menggunakan pernyataan yang tidak biasa dalam menjelaskan konsep hak atas pangan.