Hary Tanoe! Kalah Gugatan, Wajib Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka Terkait Sengketa Surat Utang 1999

RAKYATDAILY.COM – Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dihukum membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026. “Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan […]