SAH! Prabowo dan Gibran Tak Bisa Penjarakan Warga Yang Kritik Pemerintah

RAKYATDAILY.COM – Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi melaporkan masyarakat atas pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden. Sebabnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan negara. Penghapusan pasal tersebut dilakukan setelah MK menerima seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 […]