UPDATE Terkini Nasib Dua Wanita Pelesetkan Ayat Quran, Sebut Allah Tidak Bisa Tidur Tanpa Kasur

RAKYATDAILY.COM – Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya video yang dianggap mengusik ranah sensitif keagamaan.

Kali ini, dua perempuan asal Kabupaten Bulukumba, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah konten yang mereka unggah memicu kemarahan publik.

Video yang awalnya beredar di Facebook itu menampilkan keduanya membuat parodi dengan memelesetkan makna sejumlah ayat Al-Qur’an menjadi kalimat candaan.

Alih-alih mengundang tawa, konten tersebut justru memantik kecaman luas, khususnya dari umat Muslim yang menilai aksi itu tidak menghormati kesucian ayat suci.

Dalam potongan video yang viral, salah satu perempuan terdengar memelesetkan ayat “Ma adraka mal-hutamah” menjadi kalimat berbahasa Konjo “Malla madoraka kau hutama”.

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, ucapan perempuan itu berarti, “takut durhaka dan kau yang utama.”

Tidak berhenti di situ, bagian lain video memperlihatkan kalimat “Allahu Muttakazur” yang kemudian disambut pelesetan, “Allah tidak bisa tidur tanpa kasur.”

Meski disebut-sebut hanya untuk hiburan, konten tersebut dinilai telah melampaui batas dan memicu gelombang protes.

Polisi Terima Laporan

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video yang viral tersebut.

“Benar, kami sudah menindaklanjuti laporan terkait video tersebut,” ujarnya singkat, dikutip fajar.co.id, Jumat (27/2/2026).

Permohonan Maaf di Hadapan Polisi

Setelah dilaporkan dan menjadi perhatian luas, kedua perempuan yang diketahui berinisial IT (pemilik akun Irma Tanami) dan IAR (pemilik akun Nona Ayu) akhirnya mendatangi Polres Bulukumba.

Ia memenuhi undangan Polisi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke publik.

“Saya mengakui telah membuat konten yang sempat viral itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” ucap mereka.

“Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” tambahnya sambil memperlihatkan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Dinilai Masuk Kategori Penistaan Agama

Ketua Majelis Da’i Muda Bulukumba, Ikhwan Bahar, menyebut langkah pelaporan dilakukan karena keresahan masyarakat sudah memuncak.

Setelah dilakukan penelusuran, konten tersebut dianggap masuk dalam kategori penistaan agama.

“Kami meminta pihak Polres untuk mengambil kedua pelaku, dan mereka sudah menyerahkan diri. Kami sudah mendapatkan klarifikasi malam ini,” jelas Ikhwan Bahar, terpisah.

Ikhwan menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran serius bagi para kreator konten agar lebih berhati-hati dalam berkarya, terutama ketika menyangkut isu agama.

“Ini yang pertama dan terakhir. Jangan sampai menjadi contoh bagi konten kreator yang lain,” tandasnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas, terlebih jika menyentuh hal-hal yang bersifat sakral dan sensitif di tengah masyarakat.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY