RAKYATDAILY.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali menyampaikan pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran, Rakabuming Raka.
Kali ini, ia menilai pengunduran diri Gibran merupakan mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan proses pemakzulan melalui jalur konstitusional.
Dikatakan Denny, langkah tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi politik nasional.
Ia juga mengaitkan keberadaan Gibran dengan berbagai persoalan yang menurutnya perlu dikoreksi.
Blak-blakan, Denny mengaku tetap konsisten mendorong pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya telah mengulas alasan maupun mekanisme pemakzulan Gibran dalam sejumlah tulisan.
“Itu kalau proses pemecatan yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri,” ujar Denny, Senin (3/8/2026).
Denny menegaskan bahwa dorongan agar Gibran berhenti dari jabatannya bukan dilandasi persoalan pribadi.
“Kenapa kita perlu semangat mendorong Gibran berhenti? Harus bukan karena ada persoalan pribadi. Ini persoalan menyelamatkan negeri,” ucapnya.
Ia kemudian menyampaikan penilaiannya terhadap posisi Gibran dalam pemerintahan.
“Wakil Presiden Gibran adalah dosa kolektif bangsa, yang memang perlu dikoreksi. Segera! Membiarkan dosa itu semakin lama bertahan, membuat Indonesia semakin kehilangan harapan perbaikan,” tukasnya.
Tidak berhenti di situ, Denny menyebut keberhasilan Gibran menjadi Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan dari pengaruh Presiden ke-7 RI Jokowi.
Ia juga menyebut bahwa keberadaan Gibran menjadi bagian dari strategi politik Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Kita semua mafhum, bahwa Gibran menjadi Wapres bahkan menjadi calon wakil presiden sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi,” jelasnya.
Ia melanjutkan dengan menilai bahwa dukungan Jokowi menjadi faktor penting dalam kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
“Bagi Prabowo, Gibran adalah 𝘨𝘰𝘭𝘥𝘦𝘯 𝘵𝘪𝘤𝘬𝘦𝘵 untuk mendapatkan dukungan Jokowi. Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi Jokowi sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya,” imbuhnya.
Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan skenario ketatanegaraan apabila Presiden Prabowo tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.
Kata dia, kondisi itu akan berdampak pada posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi sebagaimana saya tulis dalam ‘Tiga Sebab Jatuhnya Rezim’ kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi,” jelasnya.
Ia kemudian menegaskan pandangannya mengenai konsekuensi konstitusional jika hal tersebut terjadi.
“Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa,” timpalnya.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan jabatan presiden maupun wakil presiden menjadi kosong.
Menurutnya, salah satu mekanisme tersebut adalah pengunduran diri.
“Selain tiga alasan memecat Gibran yaitu: yuridis, politis-matematis, dan etis-politis (baca: Memecat Gibran (Lagi); ada satu cara yang sebenarnya lebih mudah,” Denny menuturkan.
“Yaitu, Wapres Gibran mengundurkan diri. Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur jabatan wakil presiden (dan presiden) kosong jika: mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,” tambahnya.
Ia pun menguraikan makna dari masing-masing ketentuan tersebut.
“Mangkat, artinya wafat. Berhenti, adalah mengundurkan diri. Diberhentikan, adalah melalui proses pemecatan. Tidak dapat melakukan kewajibannya, bisa karena alasan sakit yang permanen. Selain karena alasan tutup usia, proses yang tidak terlalu rumit adalah berhenti alias mengundurkan diri,” bebernya.
Lebih jauh, Denny menyinggung sejumlah pejabat publik yang sebelumnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bagian dari dinamika etika politik di Indonesia.
“Terlebih, dalam Indonesia up to date, tiba-tiba saja budaya mundur menjadi bagian dari etika pejabat negara,” terangnya.
Ia kemudian menyebut sejumlah nama yang menurutnya pernah mengambil langkah serupa.
“Yang terakhir adalah Gubernur BI Perry Warjiyo. Sebelumnya ada Ketua BGN Nanik S. Deyang, Pimpinan OJK, pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, dan jangan lupa, Ketua Umum Partai Golkar: Airlangga Hartarto,” tandasnya.
Denny mempertanyakan apakah pengunduran diri para pejabat tersebut dilakukan atas kemauan sendiri atau karena faktor lain.
“Apakah mereka mundur, atau dimundurkan? Apakah mundur sebagai exit strategy dari potensi kriminalisasi atau ancaman perkara yang mungkin terjadi? Sayangnya kita tidak tahu, dan hanya bisa menduga-duga,” kuncinya.