RAKYATDAILY.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani hari pertamanya sebagai tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani isolasi sejak Jumat (24/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah menjalani isolasi, Febrie kini sudah bergabung dengan tahanan lainnya.
“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Budi mengatakan, Febrie juga telah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” ujar Budi.
“Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” imbuh dia.
Budi juga memastikan, seluruh proses penahanan terhadap Febrie dilakukan sesuai prosedur tanpa perlakuan istimewa.
Budi juga mengatakan, Febrie sudah dikunjungi pihak keluarga dan pihak keluarga membawakan makanan
“Benar. Hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Budi mengatakan, sebagai tahanan Rutan KPK, Febrie mendapat hak-hak termasuk kunjungan keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, kliennya ikut sarapan bersama tahanan KPK lainnya.
Dia mengatakan, menu sarapan yang diberikan kepada Febrie sama dengan tahanan lainnya.
“Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK. Ada bihun, ada telur ceplok, bihun sama nasi putih sama teh,” kata Febri usai mengunjungi kliennya di depan Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Febri juga mengatakan, semua proses dan fasilitas yang diterima kliennya di Rutan KPK sama seperti tahanan lainnya.
“Kita tahu betul kalau di KPK memang Rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).