RAKYATDAILY.COM — Pakar telematika Roy Suryo terus menyoroti keaslian dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tak sekadar mempersoalkan lembar ijazah, Roy kini membedah deretan elemen fisik serta administrasi dalam skripsi yang menjadi syarat kelulusan Jokowi.
Roy menegaskan bahwa keberadaan skripsi, Kartu Hasil Studi (KHS), serta dokumen pendukung lainnya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dari penerbitan sebuah ijazah perguruan tinggi.
“Ini tampak banget kalau di tangan saya. Perbedaan kertas dari skripsi. Nah terus kemudian kan orang bilang sekarang, ‘lho yang dipersoalkan tuh ijazah atau skripsinya?’. Ijazah itu tidak mungkin terbit, kalau tidak ada skripsinya. Skripsi juga tidak mungkin terbit kalau tidak ada catatan-catatan lain,” ujar Roy.
Tanda Tangan Dosen Pembimbing dan Gelar Akademik DipertanyakanDalam pendedahannya, Roy mengaku menemukan sejumlah keanehan pada dokumen KHS dan skripsi tersebut.
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah hasil analisis grafologi terhadap tanda tangan dosen pembimbing skripsi Jokowi, Prof. Achmad Soemitro.
Roy mengklaim bahwa bentuk tanda tangan yang tertera dalam berkas skripsi berbeda dengan tanda tangan asli sang dosen, bahkan hal itu dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga almarhum.
“Jadi kalau misalnya kita mempersoalkan namanya KHS yang itu registrasinya ternyata sarjana muda, skripsinya ternyata beda kertas, nama tanda, bentuk tanda tangannya, sudah saya periksa bersama grafolog dan dia mengatakan ini tanda tangan berbeda,” ungkapnya.
“Anaknya Prof. Achmad Soemitro sendiri saja mengatakan, ‘ini tanda tangan bapakku tuh nggak kayak gini lho’, tanda tangan ini bukan. Prof. Achmad Soemitro juga belum jadi profesor ketika tanda tangan ini, kok di sini ditulis profesor,” cecar Roy menunjuk poin janggal lainnya.
Seluruh temuan fisik terkait perbedaan bahan kertas, kejanggalan registrasi KHS, hingga ketidaksesuaian gelar dan tanda tangan pembimbing tersebut diklaim Roy bakal menjadi amunisi utama yang disiapkan timnya saat masuk ke tahap pembuktian di pengadilan.
“Tapi itu baru sebagian kecil yang nanti akan kita buktikan nanti di sidang,” pukas Roy menegaskan komitmennya mengawal kasus tersebut hingga tuntas di meja hijau.