RAKYATDAILY.COM – Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sekaligus pengamat komunikasi politik, Prof Henri Subiakto, menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan menghadapi tantangan pembuktian, khususnya terkait dugaan pelanggaran pasal tindak pidana ITE.
Henri menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan perkara tersebut melalui analisis yang membahas kemungkinan hasil persidangan, termasuk soal dugaan pencemaran nama baik dan dugaan manipulasi informasi elektronik.
Menurut Henri, proses hukum yang berjalan saat ini belum tentu dapat menjawab rasa ingin tahu publik mengenai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai persidangan lebih berfokus pada pembuktian apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak.
“Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi,” tulis Henri dalam keterangannya di akun X pribadinya, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menyebut Jokowi kemungkinan tidak akan hadir dalam persidangan maupun menyerahkan dokumen ijazah untuk diuji dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, menurut dia, proses sidang akan berfokus pada unsur pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Henri menjelaskan, untuk dakwaan terkait pencemaran nama baik, jaksa penuntut umum dapat menghadapi kendala apabila unsur-unsur perkara tidak terpenuhi.
Sementara untuk dakwaan terkait dugaan tindak pidana ITE, khususnya mengenai perubahan atau manipulasi informasi elektronik, Henri menilai pembuktiannya harus didukung alat bukti digital yang kuat.
Menurutnya, jaksa perlu menunjukkan bukti elektronik yang membuktikan adanya tindakan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik menggunakan perangkat komputer.
“Perbuatan mengubah-ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya,” ujar Henri.
Ia menjelaskan, bukti tersebut dapat berupa data elektronik asli, metadata, hingga rekam jejak digital yang menunjukkan kapan, bagaimana, dan oleh siapa sebuah informasi elektronik mengalami perubahan.
Selain itu, diperlukan pula penjelasan ahli digital mengenai proses pemeriksaan bukti elektronik atau yang dikenal dengan istilah chain of custody agar keabsahan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan.
Henri menilai tanpa adanya bukti digital yang menunjukkan adanya tindakan manipulasi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik pihak tertentu, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE akan sulit dilakukan.
“Tanpa ada metadata, bukti elektronik yang valid yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga mengubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan,” katanya.
Ia juga menyoroti apabila dugaan pelanggaran hanya didasarkan pada pernyataan yang disampaikan melalui media, hal tersebut menurutnya belum cukup untuk dikategorikan sebagai kejahatan terhadap sistem elektronik.
Menurut Henri, pernyataan atau analisis seseorang di televisi tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindakan manipulasi informasi elektronik karena tidak menunjukkan adanya perubahan terhadap data digital.
Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya berkaitan dengan polemik dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
Kasus tersebut kini masih berproses melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara tersebut terdaftar di PN Jakarta Timur dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.