RAKYATDAILY.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Subhan, terdakwa dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tumbuhan antarwilayah.
Terdakwa Ahmad Subhan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 88 huruf a jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 40.000.000,00,” tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda 2, Jumat (7/8/2026).
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang.
Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 40 hari.
Selain vonis badan dan denda, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 2.697 batang tanaman hias dimusnahkan.
Sebanyak 2.684 batang di antaranya telah dimusnahkan terlebih dahulu oleh pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (BKHIT Jatim) pada Februari 2026.
Sedangkan 13 batang sisanya yang dihadirkan dalam persidangan turut diputuskan untuk dimusnahkan.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada awal Januari 2026 ketika terdakwa Ahmad Subhan mendapat pesanan ribuan tanaman hias dari seorang pembeli bernama Haris (kini berstatus DPO) di Gerung, Lombok Barat, NTB.
Pesanan bernilai Rp 42 juta tersebut terdiri dari tanaman palem botol, bunga asoka, bunga brokoli, palem wergu, dan pucuk merah.
“Terdakwa Ahmad Subhan kemudian membeli tanaman hias tersebut dari seorang petani di Kota Batu, Jawa Timur, seharga Rp 12 juta dan menyewa satu unit truk Isuzu untuk mengangkutnya ke NTB melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya Ditilang, Pengemudi Pajero Berpelat Nomor Tak Senonoh di Sragen Diminta Buat Video Permintaan Maaf
Namun, karena pengiriman ribuan tanaman hias tersebut belum dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang sah dari Pejabat Karantina Tumbuhan BKHIT Jatim, terdakwa nekat mengambil jalan pintas.
Ia meminta saksi Ilham Fajar Pranomo untuk mengedit dokumen sertifikat lama tertanggal 3 November 2025.
Data jenis tanaman yang semula 5 jenis diubah menjadi 8 jenis, begitu pula dengan tanggal keberangkatannya.
“Terdakwa Ahmad Subhan membawa truk bermuatan tanaman hias tersebut menyeberang menggunakan kapal KM. JAMBO XI dari Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar, NTB, tanpa melaporkan muatannya ke pejabat karantina setempat,” imbuhnya.
Kedok terdakwa terbongkar saat kapal tiba di Pelabuhan Lembar, NTB.
Petugas Karantina yang meneliti dokumen sertifikat KT-3 yang diserahkan terdakwa menemukan kejanggalan dan memastikan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil editan atau pemalsuan data.
Atas temuan tersebut, pihak Karantina Lembar langsung menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan truk beserta muatannya ke daerah asal di Jawa Timur, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke ranah hukum dan berujung pada vonis pidana di PN Surabaya.