RAKYATDAILY.COM – Menyediakan akses internet Starlink bagi masyarakat di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai justru membawa Yogi Gilang Arya Setia (39) ke hadapan hukum.
Pengusaha lokal itu kini menghadapi perkara terkait dugaan penyelenggaraan layanan internet tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Kasus tersebut kemudian dinilai sebagai potret ketimpangan pembangunan infrastruktur digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand), Nurul Fajri, menilai persoalan yang menjerat Yogi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kasus penyelenggaraan jasa internet tanpa izin.
Menurut dia, perkara tersebut juga memperlihatkan belum meratanya akses informasi dan infrastruktur telekomunikasi di Kepulauan Mentawai.
“Selama ini Mentawai seperti ‘anak tiri’ dalam pembangunan. Yogi justru hadir untuk mengisi ketidakhadiran negara dalam menyediakan akses informasi di Mentawai,” ujar Fajri saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Kritik serupa disampaikan kuasa hukum Yogi, Romi Martianus.
Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan telekomunikasi yang layak bagi masyarakat Kepulauan Mentawai, khususnya di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Menurut Romi, kedua wilayah tersebut berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat dan masih memiliki banyak kawasan tanpa sinyal atau blank spot.
“Kalau daerah Mentawai masih banyak blank spot, kenapa pemerintah belum menyediakan internet yang layak? Yang difasilitasi Yogi adalah Pagai Utara dan Pagai Selatan, kawasan yang jauh dari Tuapejat,” ujar Romi.
Fajri menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya terlalu kaku dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, penegakan Undang-Undang Telekomunikasi seharusnya juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kondisi masyarakat yang membutuhkan akses komunikasi.
“Melainkan sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya—sebagai penguasa sumber daya telekomunikasi—untuk mewujudkan akses telekomunikasi yang adil dan merata bagi seluruh rakyat,” kata Fajri.
Sementara itu, Romi menilai persoalan yang dihadapi PT Mentawai Network Provider milik Yogi berkaitan dengan proses penyempurnaan perizinan.
Ia mengatakan pengurusan izin di wilayah kepulauan dan kawasan terpencil memiliki tantangan tersendiri.
Karena itu, Romi menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan langkah preventif dan edukatif sebelum membawa persoalan tersebut ke proses pidana.
“Ini hanya masalah perizinan yang sedang disempurnakan. Kalau menurut polisi ini melanggar UU Telekomunikasi, harusnya upaya preventif dulu, jangan sedikit-sedikit melakukan proses hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Yogi memiliki latar belakang pendidikan Paket C dan dinilai memiliki keterbatasan pemahaman mengenai regulasi terkait tindak pidana tertentu.
“Ini bukan langsung ditilang, tapi malah dipenjarakan oleh jaksa ketika Tahap 2. Padahal Pasal 613 ayat 3 UU Penyesuaian sejak tahun 2026 telah harus berlaku,” kata dia.