RAKYATDAILY.COM – Ketegangan antara aktivis ’98 sekaligus Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Merasa nama baiknya dicatut dalam pusaran kasus korupsi Ditjen Bea Cukai, Faizal resmi melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Langkah hukum ini diambil karena Faizal menilai ada upaya penggiringan opini yang tidak sesuai fakta terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Inti dari kemarahan Faizal bermula dari pernyataan Budi Prasetyo yang menggunakan istilah “penyitaan” terhadap sejumlah aset elektronik seperti monitor dan kamera.
Menurut Faizal, diksi tersebut sangat tendensius. Ia mengklaim barang-barang tersebut diserahkan secara kooperatif sebagai bentuk dukungan warga negara terhadap proses hukum, bukan karena paksaan penyidik.
Faizal menuding Jubir KPK telah melakukan kebohongan publik dan pencemaran nama baik melalui fasilitas negara.
“Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan,” tegas Faizal di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Tak cukup hanya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik, Faizal juga menyambangi Dewas KPK.
Ia berharap lembaga pengawas tersebut segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam membentuk opini publik yang merugikan martabatnya sebagai aktivis.
Bagi Faizal, bantuan perangkat dari eks pejabat Bea Cukai bernama Rizal bersifat pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi di internal kementerian tersebut.
“Padahal, pengembalian barang-barang elektronik bantuan pribadi Rizal dilakukan dengan penuh kekeluargaan dan persahabatan dengan para penyidik KPK,” tambah Faizal.
Menanggapi “serangan” balik dari Faizal Assegaf, Budi Prasetyo tampak enggan ambil pusing. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme yang berlaku di Dewan Pengawas.
Pihak KPK meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK. Kami meyakini Dewas akan objektif,” ujar Budi singkat.
Laporan Faizal sendiri telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT.
Kini, publik menanti apakah perseteruan ini akan berujung pada pembuktian pidana atau sekadar drama komunikasi publik antara penegak hukum dan warga negara.
Sumber: Konteks