RAKYATDAILY.COM – Whip Pink belakangan ini mendadak ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Banyak masyarakat yang penasaran mengenai fungsi sebenarnya dari produk ini dan mengapa pihak otoritas seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai memberikan imbauan keras terkait penggunaannya.
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai apa itu Whip Pink, kandungan gas di dalamnya, serta risiko yang mengintai kesehatan jika disalahgunakan.
Whip Pink merujuk pada produk tabung kecil (charger) yang berisi gas Nitrous Oxide (N2O).
Di toko digital (e-commerce) maupun toko perlengkapan dapur, produk ini identik dengan warna tabung merah muda (pink) yang mencolok.
Secara resmi, produk ini dipasarkan sebagai perlengkapan industri kuliner.
Dalam berbagai iklan di media sosial maupun e-commerce, Whip Pink kerap ditunjukkan sebagai alat pengolah krim (creamer) atau gas pendorong (propellant) untuk membuat dekorasi whipped cream pada minuman dan kue agar teksturnya lebih stabil dan mengembang.
Berdasarkan sumber informasi dari situs resminya, Whip Pink menjual produk dalam tabung silinder dengan kapasitas 640 hingga 2050 gram yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 650.000 hingga Rp 1.900.000.
Gas Nitrous Oxide yang terkandung di dalam Whip Pink sebenarnya memiliki kegunaan yang sangat spesifik dan legal jika digunakan sesuai peruntukannya:
Meskipun memiliki fungsi legal, N2O sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena dikenal sebagai “Gas Tertawa”.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa N2O bukan untuk konsumsi bebas.
“Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” tegas Suyudi dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup langsung dari tabung sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Berikut adalah beberapa dampak fatalnya:
Hingga saat ini, gas Nitrous Oxide (N2O) belum masuk dalam daftar narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025.
Karena statusnya yang masih legal sebagai bahan industri makanan dan medis, produk seperti Whip Pink masih dijual bebas.
Namun, BNN mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menghirup gas ini karena dampak kerusakannya bersifat permanen pada sistem saraf.
Sumber: Kompas