Untuk pengurusan BBNKB kendaraan baru, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Sebagian besar dokumen biasanya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi dan melengkapi data yang diperlukan.
etelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi. Tahapan yang dilakukan meliputi:
Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran BBNKB dapat dilakukan melalui loket pembayaran di Samsat Induk. Bukti pembayaran perlu disimpan karena akan digunakan sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.
Di wilayah DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama. Pembelian kendaraan kedua dan seterusnya dibebaskan dari BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh kewajiban dibayarkan, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setelah kedua dokumen tersebut diterima, kendaraan sudah dapat digunakan secara resmi.
Selain mengurus administrasi untuk kendaraan baru, masyarakat juga diimbau untuk memastikan tertib administrasi atas kendaraan lama, termasuk kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pelunasan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB.
Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang melunasi pokok pajak dalam periode tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban.