Bonatua Menangkan Gugatan: KIP Tampar Keras KPU, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik!

RAKYATDAILY.COMMajelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.

Putusan ini menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar Selasa, 13 Januari 2026.

Majelis KIP mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap KPU RI.

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam pertimbangannya, Handoko yang merupakan Komisioner Bidang Kelembagaan KIP itu menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi terbuka.

Dengan demikian, tidak ada dasar bagi KPU untuk menutup akses publik terhadap dokumen tersebut.

Kemenangan Publik

Sementara itu, Bonatua menyambut putusan itu sebagai kemenangan publik dan menilai keterbukaan informasi menjadi prinsip utama dalam demokrasi, terutama terkait pejabat negara.

“Kita bahagia perjuangan kita ini. Saya bilang bahwa (kemenangan) ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik,” kata Bonatua.

Ia menegaskan, keterbukaan dokumen pendidikan pejabat publik penting agar masyarakat dapat memastikan keabsahan data yang digunakan dalam proses politik nasional.

Menurut dia, publik berhak membandingkan dokumen tersebut secara langsung.

“Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?” bebernya.

Ia juga menekankan bahwa putusan KIP menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi di Indonesia.

Ia menyebut, siapapun warga negara berhak mengajukan permintaan serupa kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) jika ingin mengetahui dokumen pejabat publik.

“Pada intinya, ini kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang dia pengin tahu ijazah pejabat publiknya, dia harus berkirim surat ke PPID,” timpalnya.

Dalam sengketa ini, Bonatua mengajukan tiga permintaan utama kepada KPU.

Pertama, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI pada Pilpres 2014 dan 2019.

Kedua, berita acara terkait dokumen tersebut. Ketiga, pembukaan sembilan elemen informasi yang selama ini ditutupi KPU.

Dari ketiga permintaan itu, KPU baru memenuhi satu poin, yakni menyerahkan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024. Namun, KPU masih menutup sejumlah detail penting dalam dokumen tersebut.

9 Informasi yang Disembunyikan

Adapun sembilan elemen yang masih disembunyikan KPU RI meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Terhadap sembilan elemen informasi itu, Majelis KIP menyatakan proses akan berlanjut ke tahap adjudikasi atau sidang pembuktian.

Tahapan ini akan menentukan apakah seluruh detail dalam ijazah Jokowi wajib dibuka sepenuhnya kepada publik atau tetap dapat dikecualikan dengan alasan tertentu.

Putusan KIP ini sekaligus menegaskan batas antara perlindungan data pribadi dan kewajiban keterbukaan informasi publik, khususnya bagi pejabat negara yang telah dan sedang memegang jabatan publik strategis.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY