RAKYATDAILY.COM – Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran usai bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit di tiga provinsi terdampak.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut audit dipercepat sebagai respons cepat pascabencana.
“Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Prabowo disebut memimpin rapat secara virtual dari London, Inggris, Senin 19 Januari 2026, setelah menerima laporan Satgas PKH.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang izin PBPH dengan luas total 1.010.991 hektare, tersebar di Aceh (3), Sumbar (6), dan Sumut (13). Salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Pemerintah juga mencabut izin 6 badan usaha non-kehutanan, meliputi sektor tambang, perkebunan, PLTA, serta izin pemanfaatan hasil hutan kayu.
Nama PT Agincourt Resources termasuk dalam daftar yang dicabut di Sumut.
4. PT Minas Pagal Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
23. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
24. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
25. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
26. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
27. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
28. PT Inang Sari (IUP Kebun).
Sumber: Konteks