DUH! Wartawan di Timteng Soroti Pesawat Militer AS ‘Diizinkan’ Masuk Akses Seluruh Wilayah RI

RAKYATDAILY.COM – Isu mengenai dugaan negosiasi antara Amerika Serikat dan Indonesia terkait pemberian izin akses bagi penerbangan militer kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Narasi ini mencuat setelah beredarnya sebuah unggahan dari wartawan di Timur Tengah Ahmad Sleman di akun X (Twitter) @ahmadslmanx yang menyebut adanya pembicaraan akses wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer AS.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa sebagian besar operasi penerbangan militer Amerika Serikat dalam menghadapi Iran disebut melalui wilayah negara-negara Muslim, sementara negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Italia diklaim menolak memberikan akses serupa.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, isu akses wilayah udara merupakan hal sensitif yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.

Setiap bentuk kerja sama militer, termasuk izin lintas udara (overflight), biasanya diatur secara ketat melalui perjanjian bilateral dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Artinya, setiap kebijakan, termasuk kerja sama militer, harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan tidak berpihak pada konflik tertentu,” ujarnya.

Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kabar tersebut jauh dari kenyataan yang sesungguhnya.

Tidak ada perjanjian yang sudah ditandatangani.

Tidak ada kesepakatan yang sudah bersifat final. Yang ada, kata Rico, hanyalah sebuah rancangan awal yang masih dalam pembahasan internal.

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang beredar itu belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum bisa dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah Indonesia.

Dengan kata lain, apa yang beredar di media sosial baru sebatas draf, bukan produk hukum yang sah.

Kemenhan juga menegaskan satu hal yang menjadi inti dari seluruh pernyataan itu: kendali penuh atas ruang udara Indonesia tetap berada di tangan negara.

Tidak ada ruang bagi siapa pun — termasuk mitra strategis sekali pun — untuk beroperasi di langit Indonesia tanpa persetujuan resmi pemerintah.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” ujar Rico.

Lebih jauh, Rico menekankan bahwa setiap wacana kerja sama pertahanan dengan negara manapun harus melewati proses yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

Semua proses wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara.

“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah, kata Rico, tetap berkomitmen menjalin kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan — tanpa mengorbankan kepentingan nasional maupun kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemenhan pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menelan informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi.

Di tengah situasi geopolitik global yang sedang panas — dengan ketegangan di Selat Hormuz dan berbagai manuver kekuatan besar di kawasan — konteks menjadi sangat penting sebelum menarik kesimpulan.

Sumber: RadarAktual

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY