RAKYATDAILY.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Selatan menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Massa aksi menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan telah melukai rasa keadilan jemaah haji reguler dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Dalam pernyataannya, GMNI Jaksel mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sempat secara langsung melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh tambahan kuota haji bagi Indonesia.
Upaya tersebut dikabulkan dengan pemberian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Namun, alih-alih seluruh kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Menurut GMNI Jaksel, kebijakan pembagian kuota dengan skema 50:50 tersebut justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan adanya dugaan praktik penetapan tarif kepada biro perjalanan haji khusus dengan nominal berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai “biaya percepatan” untuk mendapatkan kuota tanpa antrean panjang.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk komersialisasi kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat.
GMNI Jaksel menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut menjadi dasar perhitungan kasar KPK terkait potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, kebijakan Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang dikeluarkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama juga dinilai melanggar sejumlah regulasi.
Di antaranya Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana tercantum dalam hasil angket DPR RI.
GMNI Jaksel menilai praktik tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menyakiti nurani umat Islam di Indonesia.
Jemaah haji reguler yang telah menabung dan menunggu selama bertahun-tahun dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan, karena kesempatan berangkat ke Tanah Suci diduga dirampas dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dalam orasinya, GMNI Jaksel juga mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mereka menduga terdapat praktik yang terorganisir, sistematis, dan masif yang melibatkan aktor-aktor berkekuatan besar di berbagai lembaga untuk mengamankan kasus tersebut agar tidak berlanjut hingga meja persidangan.
Atas dasar itu, GMNI Jaksel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Mereka mendesak KPK untuk mengusut secara transparan, independen, dan akuntabel dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses lobi kuota haji tambahan, termasuk peran tokoh-tokoh yang memiliki kewenangan strategis.
Selain itu, GMNI Jaksel juga menuntut KPK segera menetapkan dan menangkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas praktik korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
GMNI Jaksel menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.
Sumber: Konteks