RAKYATDAILY.COM – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai posisi tawar Indonesia dalam perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) cenderung tidak seimbang.
Penilaian dari Hikmahanto Juwana ini merespons langkah resmi pemerintah Indonesia dan AS yang menandatangani perjanjian tersebut pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Menurut Hikmahanto, isi kesepakatan tersebut tak seimbang.
“Posisi tawarnya seperti berat sebelah ya, jomplang sekali. Lebih banyak konsesi yang Indonesia berikan daripada yang didapat,” kata Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (22/2/2026).
Selain menyoroti isi perjanjian, Hikmahanto juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026).
“Ini kita masih harus menunggu. Karena di AS kan disebutkan bahwa MA AS telah menyatakan kewenangan Trump mengenakan tarif ke banyak negara adalah ilegal. Lalu perjanjian ini harus diratifikasi di masing-masing negara dulu untuk berlaku,” ujar Hikmahanto.
Ia pun menyarankan agar pemerintah Indonesia tidak terburu-buru dan memantau perkembangan situasi di AS sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Jadi menurut saya pemerintah perlu wait and see,” tuturnya.
Dikutip dari situs Kedutaan AS, Sabtu (21/2/2026), berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI yang meliputi:
Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun dan akan memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral kritis.
Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang berlaku untuk membuat perjanjian ini efektif.
1. Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0%.
2. Amerika Serikat berkomitmen untuk memberlakukan mekanisme yang mengijinkan beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia untuk menerima tarif resiprokal 0% untuk jumlah volume impor pakaian jadi dan tekstil yang telah ditentukan. Volume ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.
3. Amerika Serikat bisa mempertimbangkan secara positif efek dari Perjanjian ini terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian ini saat melakukan perdagangan di bawah pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang telah diubah (19 U.S.C. 1862).
4. Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan produk AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025.
5. Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diberlakukan Indonesia adalah 8% sedangkan tarif rata-rata yang berlaku AS adalah 3,3%.
Sumber: Tribun