RAKYATDAILY.COM – Temuan kasus virus Nipah di India belakangan menjadi sorotan global, termasuk Indonesia. Menyoroti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah pada 30 Januari 2026.
Melalui SE tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif terkait virus Nipah.
Isinya, sebagai berikut.
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
2. Pengendalian faktor risiko melalui penyuluhan dan penggerakan masyarakat untuk pencegahan penyakit virus Nipah.
3. Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan:
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:
3. Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan:
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:
3. Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan:
Kemenkes juga mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat melakukan deteksi dini melalui pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi antara lain https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news serta sumber media cetak dan elektronik.
Memberikan edukasi pada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pencegahan penyakit virus Nipah melalui langkah-langkah berikut:
Sumber: Detik