KACAU! 192 Ribu Hektare Tambang di Hutan Tak Memilki Izin, Menhut Raja Juli Kerjanya Apa?

RAKYATDAILY.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap 191.790 hektare tambang yang berada di kawasan hutan di Indonesia, tak berizin alias ilegal.

Seharusnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni bergerak cepat untuk memberikan sanksi tegas.

Tak sedang bercanda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut, Mahfudz mencatat, luas tambang di dalam hutan pada saat ini, tercatat 296.807 hektare.

Namun hanya 105.017 hektare yang legal karena memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Berdasarkan hasil identifikasi Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) terdapat 198 titik tambang ilegal dengan luas sekitar 5.342 hektare di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara,” kata Mahfudz di Jakarta, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Artinya, kata dia, tambang di hutan seluas 191.790 hektare adalah tambang ilegal. Komoditas utamanya adalah nikel dan batu bara.

Hasil verifikasi menunjuk 161 perusahaan di 14 provinsi, menguasai kawasan hutan seluas 35.728 hektare dengan komoditas utama, antara lain nikel, batu bara, emas, pasir kuarsa, serta bijih besi.

Sejauh ini, kata Mahfudz, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tambang ilegal seluas 8.769 hektare.

Pemerintah terus berupaya memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan.

“Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah melakukan penguasaan kembali terhadap 75 perusahaan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga bersama Satgas terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan melalui penanganan perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan dengan total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare,” jelas Mahfudz.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,71 juta hektare telah diserahkan untuk menjadi areal penggunaan lain (APL).

Sementara 770.000 hektare lainnya, telah diserahkan kembali kepada Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Adapun sekitar 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi untuk penertiban dan penetapan langkah lanjutan.

“Penyerahan kawasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan ratusan perusahaan dan korporasi,” imbuh Mahfudz.

Selanjutnya, dia membeberkan data perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia mencapai 6,5 juta hektar selama periode 1980-2025.

Perubahan terjadi baik di dalam fungsi kawasan hutan maupun hutan produksi yang dijadikan hutan konservasi.

Selain perubahan fungsi, pemerintah juga melaporkan pelepasan kawasan hutan tahun 1984-2025 mencapai 7,2 juta hektar atau 961 unit.

Dari jumlah tersebut, pelepasan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dari sisi tipologi dapat kami laporkan bahwa perubahan fungsi terbesar yaitu di dalam fungsi (hutan) yang sama seluas 3,33 juta hektar. Kemudian perubahan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi mencapai lebih dari 1,93 juta hektar,” tutur Mahfudz.

Penggunaan kawasan hutan, lanjut dia, didominasi untuk perkebunan kelapa sawit, pertanian dan pangan, serta pembangunan infrastruktur strategis seperti bendungan, jalan tol, pelabuhan, bandara, fasilitas publik hingga pemerintahan.

Menurut peta administrasi desa Badan Informasi Geospasial (BIG), seluruh kawasan hutan Indonesia telah terbagi ke dalam wilayah administrasi desa.

Ia menyebutkan, terdapat desa yang berada di dalam kawasan hutan yakni 7.305 rumah seluas 1.770.215 hektare.

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sekitar 3.277 desa dengan luas 69.886 hektare dari kawasan hutan dan menetapkannya sebagai APL, sedangkan 431 desa dengan luas sekitar 107.349 hektar masih dalam proses penyelesaian status lahannya.

Sumber: Inilah

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY