RAKYATDAILY.COM – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR meski Jokowi tidak menandatanganinya, adalah sebuah pernyataan keliru.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
Ia mengungkapkan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti pengakuan Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK.
Menurutnya, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” tegasnya.
“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” sambung Abdullah.
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia mengingatkan kembali bahwa perubahan UU KPK pada 2019 terjadi di masa Jokowi menjabat presiden.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, rencana revisi UU KPK sejatinya sudah lama bergulir di DPR, namun baru terealisasi setelah mendapat persetujuan dari Istana.
“Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” ungkapnya.
Boyamin juga membantah pengakuan Jokowi yang menyebut tidak menandatangani UU KPK hasil revisi sebagai bukti penolakan.
Menurutnya, ketika Jokowi tidak tanda tangan itu berbuah konsekuensi bahwa dalam 30 hari revisi UU KPK langsung sah dan diundangkan di dalam lembaran negara serta berlaku.
“Jadi kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, Jokowi mengaku sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, di Solo, Jumat (13/2).
Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Jokowi.
Sumber: Fajar