Lumpuhnya Aturan? Mantan Jenderal Polisi Bongkar Skandal Status TNI Aktif Mayor Teddy: Ini Pelanggaran Nyata di Jantung Istana!

RAKYATDAILY.COM – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menyinggung posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang disebut masih berstatus prajurit TNI aktif, namun menduduki jabatan sipil.

Susno menegaskan bahwa regulasi dalam tubuh militer, khususnya terkait kenaikan pangkat dan penempatan jabatan, sudah diatur secara tegas.

“Kenaikan pangkat di militer aturannya sangat jelas, terang benderang,” ujar Susno, Senin (4/5/2026).

Ia juga menyinggung soal batasan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil.

“Boleh atau tidak menjabat di jabatan sipil, aturannya pun sangat jelas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut seolah membandingkan dengan langkah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memilih pensiun dini dari militer sebelum terjun ke dunia politik dan jabatan sipil.

Menanggapi hal itu, Pegiat Media Sosial, Dede Budhyarto menyebut bahwa meski aturan memang jelas, terdapat mekanisme khusus dalam kondisi tertentu.

“Pak Susno, aturan memang jelas, tapi ada klausul pengecualian dan percepatan untuk penugasan khusus (KPRP),” timpal Dede.

Dikatakan Dede, penempatan Teddy sebagai Seskab bukan pelanggaran, melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan negara.

Dede membeberkan bahwa Teddy telah memiliki pengalaman panjang di militer.

“Teddy sudah 14 plus tahun dinas, lulusan Ranger US Army, Kopassus, dan punya track record mendampingi Presiden dan Menhan,” jelasnya.

Ia menekankan latar belakang tersebut menjadi salah satu alasan kuat penugasan di posisi strategis.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa posisi Seskab secara struktural masih memungkinkan diisi oleh perwira menengah hingga perwira tinggi awal.

“Jabatan Seskab saat ini eselon II di bawah Sesmilpres, cocok diisi Pamen sampai bintang 1,” ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pengisian jabatan oleh Teddy masih dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan melanggar, tapi penyesuaian sesuai kebutuhan tugas negara,” kuncinya.

Untuk diketahui, Teddy masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) per Mei 2026.

Meskipun menjabat sebagai Seskab, tangan kanan Prabowo ini tidak perlu mengundurkan diri dari militer aktif karena jabatannya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024.

Merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Kecuali di 10 lembaga atau kementerian tertentu (Pasal 47 ayat 2) dan wajib mundur atau pensiun jika menjabat di luar jabatan tersebut.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY