RAKYATDAILY.COM – Mahfud MD kembali angkat bicara terkait materi Stand Up Comedy bertajuk Mens Rea yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono.
Eks Menko Polhukam itu meyakini, laporan hukum terhadap Pandji tak bisa ditindaklanjuti.
Sebagaimana diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan dan penghinaan agama.
Adalah kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuding Pandji telah melakukan penodaan agama, lalu melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.
Lalu, Pandji juga dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta pada 12 Januari 2026 dengan pelapor menyebut sebagai pihak Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta.
Tak hanya itu, Polresta Malang juga menerima laporan dugaan penistaan agama oleh Pandji dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang pada 12 Januari 2026.
Menurut Mahfud, penodaan agama masih mengikuti aturan yang ada dalam Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa,” jelas Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya mengutip Minggu 18 Januari 2026.
“Karena kalau dia katakan penodaan agama di Undang-Undang Penodaan Agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” imbuhnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, dalam UU tersebut dijelaskan penodaan agama terjadi jika membuat penafsiran baru.
“Yang dikatakan menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dengan tafsir utama yang dianut oleh penganut agama yang bersangkutan,” katanya.
“Kalau di Indonesia, yang punya otoritas ya Majelis Ulama, ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya. Dan biasanya itu menyangkut soal akidah saja,” terangnya.
Dia berpendapat, jika tak menyentuh persoalan tafsir, maka permasalahan tersebut jauh dari penistaan agama.
Tak sekadar beri penjelasan, Mahfud MD juga memberi contoh saat Gus Dur dijadikan bahan lawakan. Namun, kata dia, Gus Dur tak bersoal meski sedang menjabat sebagai Presiden.
“Ketika Gus Dur jadi Presiden, kelompok lawak meminta maaf sendiri pada Gus Dur padahal Gus Dur nggak apa-apa,” sebutnya.
“Jadi, ‘pakai kacamata hitam, pakai peci, lalu jalan gitu, mata merem karena buta lah’, kan itu ngejek Gus Dur, ‘lalu nabrak mic’,” ujar Mahfud MD.
“Orang-orang di bawah marah, tapi kata Gus Dur nggak apa-apa, itu waktu Gus Dur jadi Presiden. Itu pas Bagito dan kemudian minta maaf,” lanjutnya.
Mahfud mengatakan, banyak orang Nahdlatul Ulama (NU) marah dan menganggapnya sebagai penghinaan.
“Anak-anak Banser, anak-anak NU marah, menyebut itu penghinaan pada pemimpin. Tapi, Gus Dur langsung bilang nggak ada (penghinaan), tidak merasa terhina,” ucapnya.
Selain dilaporkan terkait dugaan penistaan agama, Pandji juga disebut menghina Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan menyebut terlihat mengantuk.
“Jadi, kenapa hanya kalau dibilang, ‘Maaf ente ngantuk’ itu penghinaan apa? Kan tidak bisa dianalogikan ke sesuatu. Gus Dur yang jelas dianalogikan orang buta aja, nggak apa-apa,” pungkasnya.
Sumber: Konteks