RAKYATDAILY.COM – Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait penetapan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi kuota haji.
Mahfud MD mengatakan, pembagian kuota haji khusus dan reguler sudah memiliki patokan dasarnya, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen ditujukan untuk haji reguler.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, perbedaan pembagian yang tak sesuai dengan aturan sudah dicium oleh DPR hingga membuat tim Pansus dan melapor ke KPK.
Mahfud MD mengungkapkan, kuota haji Furoda atau khusus baru muncul setelah persiapan haji selesai.
“November itu Presiden Joko Widodo pulang dari Saudi, bilang ada jatah 20.000 orang tapi belum ada surat resmi, baru wacana kalau ada 20.000 orang,” ujarnya dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube miliknya, mengutip Rabu 14 Januari 2026.
“Padahal, kalau mau membentuk jemaah-jemaah baru itu harus menyediakan tempat di mana, waktu itu tempat satu orang itu 0,8 meter. Itu jatah dari space yang tersedia, ditambah 20.000 orang terus gimana?” lanjutnya.
Menurutnya, rumus pembagian kuota haji tambahan saat itu belum bisa dilakukan. Sebab, surat yang tak kunjung dikeluarkan oleh pihak Arab Saudi.
“Dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah peraturan menteri, melainkan dengan keputusan,” katanya.
Saat dirinya bertemu Gus Yaqut, kata Mahfud, sudah ada dua aturan peraturan menteri untuk mengatur soal tersebut berdasar undang-undang.
“Peraturan Menterinya ada dua, yang ini penetapan orangnya ini ditetapkan dengan kebijakan menteri, itu yang dianggap salah,” katanya.
Kala itu, kata Mahfud, waktu sudah mendesak, namun keputusan dari pihak Arab Saudi tetap belum keluar.
“Waktunya mepet, karena saat itu Pak Jokowi Oktober, November wacana itu muncul di DPR tapi belum ada konkretnya,” sebutnya.
Saat dikonsultasikan kepada Presiden, Mahfud MD menyebut pembagian menjadi dua agar swasta turut membantu persoalan tambahan kuota haji.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim,” sebutnya.
Sumber: Konteks