Oleh: Syafril Sofyan | Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen FTA
SEJAK kemerdekaan, Indonesia berdiri di atas satu prinsip yang tidak pernah ditawar: menolak penjajahan dalam segala bentuknya. Prinsip itu bukan sekadar slogan upacara.
Ia menjadi fondasi moral dan konstitusional politik luar negeri Indonesia. Dukungan terhadap Palestina bukan basa-basi diplomatik, melainkan amanat sejarah.
Namun kini, arah itu terasa seperti hendak dibelokkan secara diam-diam.
Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam inisiatif yang disebut Board of Peace (BoP), yang diinisiasi oleh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia sedang digiring dari penjaga moral menjadi alat operasi militer?
Publik berhak curiga. Sebab, di balik istilah yang terdengar damai, terselip agenda yang justru berbau perang: pelucutan senjata, penghancuran terowongan, dan embargo senjata di Gaza.
Ini bukan kegiatan membagikan bantuan kemanusiaan. Ini bukan pula misi medis.
Ini adalah operasi militer. Jika Indonesia benar-benar terlibat dalam agenda semacam itu melalui apa yang disebut International Stabilization Force, maka untuk pertama kalinya dalam sejarah modernnya, Indonesia berpotensi berdiri di medan konflik aktif yang berpihak. Bukan lagi sebagai penengah, tetapi sebagai pelaku.
Dan di titik itulah, persoalan berubah dari sekadar kebijakan luar negeri menjadi potensi krisis konstitusi.
Pasal 11 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa keterlibatan dalam perang atau perjanjian yang berdampak strategis harus dengan persetujuan DPR.
Ini bukan formalitas administratif. Ini adalah pagar demokrasi agar presiden tidak bertindak sendirian dalam keputusan yang mempertaruhkan nyawa rakyat dan masa depan negara.
Jika belum, maka setiap langkah menuju keterlibatan militer bukan hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi cacat konstitusional.
Ironisnya, semua ini terjadi di tengah citra Indonesia yang selama ini konsisten sebagai pendukung kemerdekaan Palestina.
Indonesia aktif di Perserikatan Bangsa-Bangsa, aktif di Organisasi Kerja Sama Islam, dan dikenal sebagai kekuatan moral dunia Islam.
Kini, citra itu terancam runtuh oleh satu keputusan yang bahkan belum dijelaskan secara transparan kepada publik.
Apakah Indonesia sedang berubah haluan? Atau lebih buruk, sedang diposisikan sebagai pion dalam percaturan geopolitik kekuatan besar?
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kesalahan taktis. Ini adalah pengkhianatan terhadap doktrin politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dijunjung tinggi.
Risikonya bukan hanya reputasi internasional. Risikonya adalah nyawa prajurit Indonesia. Perang urban di Gaza bukan latihan militer biasa.
Bahkan militer Israel sendiri mengalami korban besar. Mengirim TNI ke pusaran konflik seperti itu tanpa mandat jelas sama saja dengan menjadikan mereka taruhan politik.
Lebih jauh lagi, jika presiden memaksakan keterlibatan tanpa transparansi dan tanpa persetujuan parlemen, maka publik tidak bisa lagi melihatnya sebagai sekadar kebijakan luar negeri. Itu akan terlihat sebagai konsentrasi kekuasaan yang melampaui batas.
Dalam sistem demokrasi, tindakan seperti itu bukan tanpa konsekuensi.
Konstitusi menyediakan mekanisme koreksi. Dan sejarah menunjukkan, impeachment bukanlah kata yang mustahil ketika pelanggaran konstitusi dianggap nyata.
Presiden seharusnya ingat: mandat yang dipegangnya bukan cek kosong. Kekuasaan itu dibatasi hukum, diawasi parlemen, dan dihakimi sejarah.
Indonesia bukan negara kecil yang bisa ditarik ke sana-kemari sesuka hati kekuatan asing. Indonesia adalah negara berdaulat dengan prinsipnya sendiri.
Jika prinsip itu dikorbankan demi ambisi geopolitik yang bukan milik Indonesia, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kebijakan. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan negara. ***