RAKYATDAILY.COM – Aktivis Eggi Sudjana bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan kliennya berangkat ke Penang, Malaysia, pada Jumat (16/1/2026) sore setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai.
“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujar Elida saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat.
Elida menjelaskan, penerbitan SP3 baru rampung pada Kamis (15/1/2026) sore setelah melalui rangkaian proses administratif, termasuk koordinasi lintas instansi.
Kondisi tersebut membuat rencana keberangkatan Eggi untuk menjalani pengobatan sempat tertunda.
“Bang Egi sudah beli tiket karena dia memang dalam keadaan sakit banget gitu. Nah, ternyata siapnya kemarin Maghrib. Itu hangus tiketnya,” katanya.
Ia menambahkan, pencabutan pencekalan imigrasi juga dilakukan setelah SP3 diterbitkan, sehingga Eggi Sudjana dapat segera meninggalkan Indonesia untuk menjalani pengobatan.
“Bang Egi ini sakit kanker stadium 4,” jelas Elida.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.
“Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” kata Elida saat ditemui media di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menjelaskan, pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026).
Namun, proses tersebut baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi.
Menurut Elida, setelah pengajuan RJ, pihaknya menunggu keputusan penyidik selama beberapa hari.
Proses administratif, termasuk koordinasi lintas instansi, membuat penerbitan SP3 tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai 2 atau 3 hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu,” kata Elida.
Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga dihentikan.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan melalui penerbitan SP 3 atas nama Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Sumber: Kompas