RAKYATDAILY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap bab awal dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu secara khusus menyinggung pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), pada Oktober 2023.
Pertemuan tingkat tinggi itu disebut Asep sebagai titik awal untuk memahami duduk perkara kasus yang kini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat memaparkan peran para tersangka kepada awak media, Minggu (11/1/2026).
“Bagaimana peran-peran mereka? Seperti yang sudah kami sampaikan dalam beberapa konferensi pers sebelumnya, yang bersangkutan terkait dengan masalah kuota haji,” ujar Asep.
Asep kemudian mengulas kembali momen kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Jokowi bertemu langsung dengan MBS dan menyampaikan kondisi antrean haji di Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
“Pada saat itu Presiden Republik Indonesia berkunjung ke Saudi Arabia dan bertemu MBS, Muhammad bin Salman,” kata Asep melanjutkan keterangannya.
Dalam pertemuan itu, MBS memberikan kuota haji tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.
Tambahan kuota tersebut diberikan sebagai bentuk respons atas penjelasan Presiden Jokowi mengenai panjangnya antrean haji reguler yang dihadapi masyarakat Indonesia.
Kuota tambahan inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan KPK.
Menurut Asep, penambahan kuota haji tersebut semestinya dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.
Namun, dalam proses pengelolaannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan yang menyeret pejabat Kementerian Agama.
KPK menilai, peran Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex berkaitan erat dengan pengaturan dan pemanfaatan kuota haji tambahan tersebut.
Dugaan korupsi muncul dari proses penentuan dan distribusi kuota yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut ibadah haji, yang bagi masyarakat Indonesia bukan sekadar perjalanan keagamaan, tetapi juga harapan yang ditunggu bertahun-tahun.
Penambahan kuota seharusnya menjadi kabar baik bagi calon jemaah, namun justru berujung persoalan hukum.
Dengan mengungkit kembali pertemuan Jokowi dan MBS, KPK ingin menegaskan bahwa tambahan kuota haji berasal dari jalur diplomasi negara.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dijalankan secara bertanggung jawab dan bebas dari kepentingan pribadi.
KPK memastikan akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alur pengambilan keputusan hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kuota haji tambahan tersebut.
Sumber: PojokSatu