Bela Diri atau Panik? Ade Armando Syok Baru Tahu Isi Ceramah JK 40 Menit Setelah Kadung Dipolisikan

RAKYATDAILY.COM – Pegiat media sosial Ade Armando angkat bicara setelah kembali dilaporkan ke polisi usai mengomentari potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ade mengaku heran dirinya dilaporkan hanya karena memberikan tanggapan atas video yang menurutnya tidak tepat.

“Itu yang buat saya mengherankan, karena saya cuma mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pak JK dalam dua menit itu, itu tidak benar. Dalam Islam tidak ada ajaran yang mengatakan membunuh orang Kristen itu hukumnya mati syahid,” kata Ade Armando melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2026).

“Dan orang Kristen juga, dalam agama Kristen juga tidak ada ajaran yang mengatakan membunuh orang Islam itu mati syahid,” tambahnya.

Ade menjelaskan, saat itu dirinya hanya menerima potongan video berdurasi dua menit.

Ia baru mengetahui belakangan bahwa ceramah tersebut memiliki versi lengkap yang jauh lebih panjang.

“Baru belakangan kan ramai bahwa ada video panjangnya ya, yang 40 menit atau berapa banyak. Tapi yang kami peroleh ketika itu yang dua menit,” ungkapnya.

Ia menilai komentarnya sah karena didasarkan pada materi yang beredar saat itu.

Ade menegaskan dirinya tidak melakukan manipulasi terhadap video tersebut.

“Kecuali misalnya saya memotong-motong video itu, mengeditnya misalnya, memanipulasinya, tapi kan saya nggak. Saya mengomentari yang waktu itu beredar aja,” jelasnya.

Meski telah dilaporkan, Ade menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.

“Ya pasti datang lah. Pasti datang lah,” katanya.

Sebelumnya, Ade bersama Permadi Arya atau Abu Janda dan Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.

Laporan itu dilayangkan oleh aliansi organisasi Islam untuk kerukunan umat beragama, terkait komentar mereka atas potongan video ceramah Jusuf Kalla di UGM.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

Sebelumnya, Ade Armando dan pihak terkait juga sempat dilaporkan dalam kasus serupa di Polda Metro Jaya.

Sumber: Suara

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY