RAKYATDAILY.COM – Pernyataan kontroversial dari dosen Universitas Indonesia, Ronnie H Rusli, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik di ruang publik setelah dikutip secara langsung.
Dalam pernyataannya, Selasa (5/5/2026) Ronnie menyampaikan kritik dengan bahasa yang sangat keras.
Ia mengatakan:
“Kasih makan bergizi gratis hasilnya cuma jadi ‘berak dan orang-orang yang kurang ajar yang tidak akan berterima kasih kepada siapapun termasuk kepada Prabowo Subianto dan bilang itu uang rakyat’. Yang kasih MBG itu orang yang bodoh!!!”
Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi.
Sebagian kalangan menilai kritik itu sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap efektivitas program, namun banyak pula yang mengecam pilihan kata yang dianggap tidak pantas, terutama karena disampaikan oleh seorang akademisi.
Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Program ini juga diarahkan untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Indonesia terkait polemik yang ditimbulkan.
Sementara itu, perdebatan publik terus berkembang, menyoroti tidak hanya efektivitas program MBG, tetapi juga etika komunikasi di ruang publik, khususnya dari kalangan akademisi.
Kontroversi ini kembali menegaskan bahwa kebijakan publik, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, selalu berada dalam ruang kritik.
Namun, cara penyampaian kritik menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas diskursus publik di Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peraturan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi standar yang berlaku.
Terutama, dalam mengatur tata kelola program sejak perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” demikian dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat, 17 April 2026.
Menurut KPK, lemahnya regulasi dalam pelaksanaan MBG menimbulkan berbagai risiko di sejumlah sektor.
Risiko tersebut meliputi akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan program.
Selain itu, pelaksanaan MBG dengan mekanisme bantuan pemerintah juga memicu berbagai risiko, seperti perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, hingga berkurangnya porsi anggaran akibat pemotongan biaya operasional dan sewa.
Komisi antirasuah juga menyoroti pendekatan sentralistik yang dilakukan Badan Gizi Nasional sebagai aktor tunggal.
Pendekatan ini berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balancesdalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
“Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas,” tulis laporan tersebut.
KPK juga mengkaji lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Lembaga ini menilai terdapat sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar teknis satuan pelayanan pemenuhan gizi, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Selain itu, KPK menyoroti pengawasan keamanan pangan yang belum optimal.
Program MBG dinilai minim melibatkan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai kewenangannya.
KPK berpandangan program MBG belum memiliki indikator keberhasilan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga belum mengukur status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Sumber: RadarAktual