Tak Bisa Mengelak Lagi! Kalimat Maut JPU Telanjangi Kebohongan Nadiem Makarim, Bukti Kuat Ini Akhirnya Bocor

RAKYATDAILY.COM – Roy Riady merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

Dia mengatakan, tuntutan terhadap Nadiem telah disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.

Seluruh konstruksi tuntutan, kata dia, telah dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujarnya usai sidang tuntutan, pada Rabu 13 Mei 2026.

Kejaksaan Agung, kata dia, menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum.

Dimana, setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.

Dia lantas menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.

Katanya, ada bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ucapnya.

Menurutnya, mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut.

Menteri, katanya, punya tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Roy pun menyoroti adanya “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian.

Menurutnya, sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian justru terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Roy, menemukan bukti elektronik terkait pembicaraan soal Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan.

Tak hanya itu, ada konflik kepentingan hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Nadiem dan investasi dari Google yang menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY