Bikin Geger! Ibam Surati Presiden Prabowo, Seret Nama Nadiem dan Bongkar Habis-Habisan ‘Fakta Mengejutkan’ Kasus Chromebook

RAKYATDAILY.COM – Babak baru dari mega skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali memanas.

Kali ini, Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan kementerian yang menjadi salah satu terdakwa, secara mengejutkan melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto via akun media sosial @kawalibam pada Sabtu 16 Mei 2026.

Langkah berani ini diambil Ibam guna meminta atensi kepala negara terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dinilainya sarat akan keraguan hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim kontribusi talenta profesional ke instansi pemerintah.

Sentil Komitmen Hukum Presiden di Forum Danantara

Dalam poin keberatannya, Ibam menyinggung kembali pidato Presiden Prabowo pada agenda Indonesia Economic Outlook 2026 Februari lalu mengenai asas beyond a reasonable doubt, di mana vonis hukum tidak boleh menyisakan keraguan sedikit pun demi stabilitas nasional.

Faktanya, putusan terhadap Ibam diwarnai oleh dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang sangat tajam dari dua dari lima majelis hakim, sebuah momen yang tergolong langka dalam pengadilan tipikor.

“Saya melihat, perkara yang saya alami telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terhadap mereka yang mau membantu dan berkontribusi untuk negara,” tulis Ibam dalam surat terbukanya.

Fakta Persidangan: Dua Hakim Minta Ibam Dibebaskan

Hakim Andi Saputra dan Eryusman secara tegas menyatakan bahwa Ibam tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Berdasarkan bukti percakapan elektronik di persidangan, Ibam terbukti tidak pernah mengarahkan proyek ke merek tertentu.

Skenario spesifikasi yang menguntungkan salah satu jenama dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2021 ternyata merupakan hasil modifikasi sepihak oleh tim teknis internal, yang memotong masukan objektif dari Ibam.

Selain itu, komunikasinya dengan Google Asia Pacific LLC murni karena menjalankan tugas dan instruksi dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

“Terdakwa secara terang-benderang tidak memenuhi unsur yang dipidanakan jaksa penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegas Hakim Andi Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Mei 2026.

Nol Rupiah Aliran Dana

Hal paling krusial yang disorot adalah fakta bahwa tidak ada satu pun vendor atau prinsipal laptop yang mengenal Ibam, apalagi mengirimkan aliran dana atau imbalan materi.

Melalui surat ini, Ibam berharap penuh agar Presiden Prabowo bisa memberikan kepastian hukum yang adil.

Ia menilai, perlindungan hukum bagi talenta yang tulus membantu negara tanpa menerima keuntungan koruptif sangat penting agar orang-orang berkompeten tidak kapok membantu Indonesia di masa depan.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY