RAKYATDAILY.COM – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa disebut mendapat tawaran restorative justice (RJ) dari jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji mengatakan, kedua kliennya mendapat tawaran tersebut saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ungkap Gafur Sangadji kepada wartawan di Kejari Jaksel, Senin 22 Juni 2026.
Guntur juga mengungkapkan, kliennya juga ditawarkan oleh jaksa untuk membuat pengakuan bersalah dalam perkara ini.
“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” ucapnya.
Namun, kata Guntur, Roy dan Tifa menolak dua tawaran yang diajukan jaksa tersebut, baik RJ maupun pengakuan bersalah.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” tegasnya.
Roy dan Tifa, kata Guntur, merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini.
Sebab, yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan dan selama bertahun-tahun menjadi polemik.
“Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” imbuhnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat 19 Juni 2026 pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujarnya.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Bahkan, keduanya harus menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kekinian, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka yakni Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: Konteks