RAKYATDAILY.COM – Dua putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS).
Organisasi kemasyarakatan ini mendesak lembaga antirasuah untuk segera menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelaah, mengklarifikasi, sekaligus mengaudit secara menyeluruh asal-usul lonjakan harta kekayaan kedua pejabat teras Partai Demokrat tersebut.
Berkas laporan diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Hotmartua menegaskan bahwa aduan yang mereka layangkan tidak didasarkan pada asumsi politik, melainkan hasil analisis komparatif terhadap dokumen otentik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis secara resmi oleh KPK.
“Kami meminta KPK tidak sekadar menjadikan LHKPN sebagai pemenuhan kewajiban administratif tahunan belaka. Harus ada langkah progresif berupa penelusuran substantif demi memastikan bahwa setiap rupiah pertambahan harta tersebut bersumber dari pendapatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Hotmartua di hadapan media.
DPP GHARIS menilai, grafik pertumbuhan kekayaan AHY dan Ibas menunjukkan anomali berupa lonjakan yang sangat signifikan secara instan, terutama dalam kurun waktu kededuanya aktif menduduki jabatan publik strategis.
Lonjakan paling bombastis ditemukan pada kantong kekayaan Ibas, yang dianalisis meroket hingga lebih dari 700 persen dalam waktu yang relatif singkat.
Untuk memperkuat laporannya, DPP GHARIS menyertakan lampiran dokumen pembanding LHKPN antartahun dari kedua tokoh politik tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian kalkulasi matematis atas pertumbuhan kekayaan mereka:
Pada pelaporan LHKPN periode tahun 2025, total kekayaan AHY yang kini menjabat sebagai Menko Infrastruktur sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat tercatat menyentuh angka Rp118,65 miliar.
Jika dikomparasikan dengan LHKPN saat dirinya pertama kali mencalonkan diri dalam Pilgub DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar, artinya terdapat lompatan kekayaan sebesar Rp98,25 miliar atau setara dengan kenaikan akumulatif sebesar 481,5%.
Anomali pertumbuhan kekayaan yang lebih mencolok terlihat pada LHKPN milik Wakil Ketua MPR RI, Ibas.
Pada pelaporan tahun 2025, total asetnya tercatat mencapai angka fantastis sebesar Rp354,72 miliar.
Angka ini melonjak tajam sebesar Rp312,1… miliar hanya dalam kurun waktu empat tahun, jika dibandingkan dengan laporan tahun 2021 yang berada di angka Rp42,57 miliar.
Secara akumulatif, harta Ibas mengalami kenaikan eksponensial mencapai 733,18%.
Atas dasar kalkulasi angka-angka tersebut, DPP GHARIS menilai keterlibatan PPATK menjadi sangat krusial.
Aliran dana, mutasi rekening, hingga mutasi kepemilikan aset dinilai perlu dibuka secara transparan untuk memitigasi potensi adanya konflik kepentingan atau praktik indikasi memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment).
Hotmartua menegaskan bahwa langkah hukum ini murni merupakan refleksi dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan yang bersih (clean governance).
Pihaknya mendesak Direktorat LHKPN dan Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK untuk segera menjadwalkan agenda klarifikasi.
Hingga laporan ini diturunkan ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi ataupun pembelaan yang dikeluarkan oleh pihak AHY maupun Ibas terkait pelaporan ini.
Upaya konfirmasi kepada juru bicara atau tim hukum Partai Demokrat masih terus diusahakan.
Di sisi lain, juru bicara penegakan hukum KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah menyambut baik setiap laporan dari elemen masyarakat.
Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, KPK akan melakukan verifikasi administrasi dan telaah mendalam terlebih dahulu untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat minimal kecukupan bukti sebelum memutuskan untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyelidikan.