Merembet ke Pusat! KPK Buka Peluang Garap Menhut Raja Juli Terkait OTT Kuansing

DEMOCRAZY.ID – KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli mencuat setelah penyidik mendalami pertemuannya dengan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, sekitar sebulan sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap Raja Juli akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan penguatan alat bukti.

“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik,” kata pada Rabu, kemarin.

“Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan.”

Kasus yang awalnya hanya berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing kini berkembang ke dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik menilai pendalaman terhadap Kementerian Kehutanan menjadi penting karena keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan kementerian tersebut.

Menurut Taufik, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah.

Persetujuan maupun penolakan pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

KPK juga mengonfirmasi telah memperoleh informasi mengenai pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada awal Juni lalu.

Pertemuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan pelepasan HPT yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT Kuansing.

Mereka adalah Bupati Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekda.

Meski membuka peluang memeriksa Raja Juli Antoni, KPK menegaskan hingga saat ini belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan.

Pemanggilan akan dilakukan apabila dinilai diperlukan untuk melengkapi pembuktian perkara.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait