Babak Baru! Bonatua Silalahi Resmi Gugat KPU dan Rektor UGM Terkait Keaslian Ijazah Jokowi

RAKYATDAILY.COM – Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak, di antaranya komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo(Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan dokumen legalisasi (legalisir) ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).

Bonatua menjelaskan, inti persoalan yang digugat adalah tidak adanya tanggal pada stempel legalisir ijazah yang diduga melanggar ketentuan hukum.

“Pada dokumen ijazah yang saya miliki dari KPU itu ada kejanggalan, yaitu bahwa semua fotokopi legalisir yang berstempel basah itu tidak memiliki tanggal,” kata Bonatua saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, absennya tanggal pada legalisir tersebut diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Atas dasar itu, Bonatua menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan legalisir, beserta jajaran penyelenggara Pemilu yang meloloskan dokumen tersebut.

“Mulai dari pemberi tanda tangan legalisir ijazah tersebut, yaitu Dekannya atas nama Pak Profesor Naim yang periode penerbitan ijazah dan Profesor Budi yang menjabat pada tahun 2019 saat pencalonan dilakukan,” ujarnya.

Masuk Tahap Mediasi

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Bonatua dan Moeryono terdaftar dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tertanggal Rabu, 10 Juni 2026.

Terdapat sembilan pihak tergugat dalam perkara ini, di antaranya:

  1. Ketua KPU RI
  2. Ketua KPU DKI Jakarta
  3. Ketua KPU Kota Surakarta
  4. Ketua Bawaslu RI
  5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
  6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
  7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na’iem
  8. Prof. Dr. Ir. Budiadi
  9. Rektor Universitas Gadjah Mada

Proses hukum saat ini tengah memasuki tahap mediasi yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, sidang perdana telah digelar pada 24 Juni 2026, dilanjutkan sidang kedua kelengkapan legal standing pada 1 Juli 2026.

Laman SIPP juga mencatat bahwa majelis telah menetapkan Sutisna Sawati sebagai Hakim PN Jakpus akan memimpin mediasi sebagai mediator.

Bonatua menyampaikan bahwa majelis hakim telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh pihak tergugat untuk hadir secara langsung dalam persidangan hari ini.

“Perintah hakim semua ketua, rektor dan eks dekan harus hadir tanpa dikuasakan kecuali alasan yang sangat tak bisa dihindarkan,” ungkapnya.

“Selama dua kali bersidang sebelumnya hadir, semoga yang ketiga ini agenda mediasi bisa hadir juga,” sambungnya.

Tuntut Pengakuan dan Permintaan Maaf

Menjelang mediasi, Bonatua menyatakan telah melakukan persiapan khusus bersama tim penggugatnya.

“Ada (persiapan khusus), kemarin kami sudah rapat tim bersama untuk menyiapkan poin-poin mediasi,” ujar Bonatua.

Namun, Bonatua enggan membeberkan secara spesifik rincian persiapannya.

Adapun, dalam petitum dan proses mediasi, Bonatua menuntut pertanggungjawaban moral dari para tergugat karena telah meloloskan dokumen yang dinilai cacat administrasi.

“(Gugatan kami dalam mediasi) agar para pihak mengakui kesalahannya, meminta permohonan maaf kepada rakyat, dan mengganti rugi jika mediasi gagal,” ucapnya.

Jika mediasi tidak berhasil dan para tergugat enggan memenuhi tuntutan, Bonatua pun menyebut akan membawa kasus ini langsung ke sidang berikutnya, yaitu persidangan pembuktian.

“Semoga mereka mau memenuhi tuntutan kami. Jika besok mereka tidak mau memenuhi tuntutan kami maka kami menolak Mediasi lanjutan, memilih ke persidangan pembuktian,” tutupnya.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait