RAKYATDAILY.COM – Polemik tata letak kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna terus memantik reaksi keras dari kalangan pakar hukum tata negara.
Kali ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyoroti insiden yang dinilainya sebagai pelanggaran serius terhadap protokoler kepresidenan.
Sorotan tajam tersebut merujuk pada pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7/2026).
Dalam forum tertinggi eksekutif tersebut, posisi duduk Wapres Gibran ditempatkan di jajaran bawah dan sejajar dengan para Menteri Koordinator (Menko), alih-alih duduk berdampingan di sisi kepala negara.
Denny menegaskan bahwa penempatan posisi pejabat tinggi negara dalam forum resmi kenegaraan tidak boleh dianggap sekadar persoalan teknis atau pengaturan tata ruang interior semata.
Lebih dari itu, tata letak tersebut memuat pesan dan makna konstitusional yang sakral.
“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional,” tegas Denny dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (25/7/2026).
ebagai seorang ahli hukum tata negara, Denny menilai bahwa mendudukkan seorang wakil presiden terpisah dari presiden—terlebih disetarakan dengan para pembantunya di level menteri koordinator—merupakan sebuah kekeliruan protokoler berlapis yang wajib segera dikoreksi demi menjaga kewibawaan serta marwah lembaga kepresidenan di mata publik.
“Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis,” lanjutnya memperingatkan Istana.
Kritik terbuka dari Denny Indrayana ini kian menambah panjang daftar polemik dan spekulasi liar di seputar dinamika relasi kekuasaan di lingkaran ring satu Istana pasca-transisi kepintahan, yang kini kian santer disorot oleh para pengamat hukum dan politik nasional.