RAKYATDAILY.COM — Panggung politik tanah air kembali diguncang isu panas.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, secara mengejutkan melayangkan surat terbuka bernada menohok yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tak sekadar mengkritik tata kelola pemerintahan dan persoalan konstitusi, advokat yang berkarier di Indonesia dan Australia ini secara gamblang menyuarakan dukungan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Mengawali suratnya, Denny melontarkan peringatan keras kepada Presiden Prabowo terkait potensi bahaya “asal bapak senang” (ABS) di lingkaran Istana.
Ia mewanti-wanti agar Kepala Negara mendapatkan pasokan informasi yang utuh, murni, dan tidak disaring oleh orang-orang di sekelilingnya.
Menurut Denny, sensor dan manipulasi informasi di tingkatan Istana berisiko fatal karena dapat melahirkan kebijakan publik yang keliru.
“Salah satu masalah menjadi Presiden adalah, tidak semua informasi bisa sampai apa adanya. Sensor informasi itu yang berbahaya,” tegas Denny dalam surat terbukanya, Sabtu (25/7/2026).
orotan utama Denny tertuju pada gestur kontroversial saat Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.
Momen ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak duduk di samping Presiden Prabowo, melainkan digeser ke barisan yang sejajar dengan para Menteri Koordinator (Menko), dinilainya bukan sekadar persoalan urusan teknis protokoler belaka.
Denny menegaskan, dalam doktrin hukum ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan dwitunggal lembaga kepresidenan.
Oleh karena itu, penurunan derajat posisi duduk Wapres dalam acara resmi kenegaraan mengandung implikasi hukum yang sangat serius.
“Mendudukkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara,” bebernya.
Namun, Denny memberikan catatan tebal. Jika penataan tempat duduk tersebut disengaja sebagai sebuah signal atau pesan politik implisit dari Presiden Prabowo, maka maknanya menjadi jauh lebih radikal.
Denny bahkan melangkah lebih jauh dengan menyuarakan pemberhentian Gibran dari panggung kekuasaan.
“Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju,” tulis Denny tanpa tedeng aling-aling.
Langkah tajam Denny ini bukannya tanpa alasan.
Ia kembali mengungkit memori publik terkait luka sejarah dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu, yang dinilai sarat kontroversi akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia Capres-Cawapres.
Dalam pandangan hukumnya, Denny menilai ada sederet landasan konstitusional kuat yang dapat dijadikan pijakan hukum untuk menginisiasi proses pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran.
Landasan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan berat, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhinya syarat formal sebagai orang nomor dua di Republik ini.
Meski demikian, Denny berjanji akan membedah poin-poin hukum tersebut secara lebih terperinci dalam surat-surat susulan berikutnya.
Ia juga mengingatkan publik pada mekanisme UUD 1945 jika kelak terjadi kekosongan kursi Wapres.
Sesuai aturan konstitusi, Presiden memiliki kewenangan penuh mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih dalam tenggat waktu paling lambat 60 hari.
Menutup surat terbukanya, Denny berharap Presiden Prabowo tetap menjaga iklim demokrasi dengan membuka ruang selebar-lebarnya terhadap kritik melenceng maupun masukan substansial demi keselamatan bangsa, seraya berjanji akan terus mengawal isu-isu konstitusi dan pemberantasan korupsi di era pemerintahan baru.