RAKYATDAILY.COM – KPK mengungkap mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA).
Aliran uang yang diterimanya sekitar Rp 12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker.
Bahkan dirinya masih menerima aliran uang meski sudah pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata dia.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Sebab, praktik pemerasan ini diduga sudah lama berlangsung.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” sebut dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA.
KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:
Sumber: Detik