IRONI! Putusan MK Soal Pendidikan SD-SMP Gratis Belum Jalan, Padahal Rp223 Triliun Dana Sekolah Beralih ke Program MBG

RAKYATDAILY.COM – Pemerintah kembali menuai sorotan tajam setelah mengakui belum mampu menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), khususnya bagi sekolah swasta.

Alasan klasik kembali dikemukakan keterbatasan anggaran.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti.

“Hasil perhitungan internal menunjukkan kebutuhan anggaran untuk menggratiskan SD dan SMP swasta mencapai Rp183,4 triliun,” tulis akun Instagram @perspektiv.idn, Kamis 15 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.

Angka tersebut dinilai jauh melampaui kapasitas anggaran kementerian saat ini.

Namun, pernyataan tersebut memantik kritik publik setelah terungkap fakta lain.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, total alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun.

Dari jumlah itu, hampir 30 persen atau sekitar Rp223 triliun justru dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan laporan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dikutip dari Indonesia.go.id, anggaran MBG sebagian besar bersumber dari sektor pendidikan.

Rinciannya, Rp223 triliun berasal dari anggaran pendidikan atau setara 83,4 persen dari total dana MBG.

Sementara sisanya berasal dari sektor kesehatan sebesar Rp24,7 triliun dan sektor ekonomi Rp19,7 triliun.

Jika dihitung, dana pendidikan yang digunakan untuk program MBG mencapai 28,99 persen dari total anggaran pendidikan nasional.

Jumlah ini bahkan jauh lebih besar dibanding kebutuhan anggaran untuk melaksanakan putusan MK terkait pendidikan gratis SD-SMP yang “hanya” Rp183,4 triliun.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik.

Jika negara mampu mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk program MBG, mengapa putusan MK yang bersifat final dan mengikat justru tidak dapat dijalankan dengan alasan keterbatasan dana?

Putusan MK sejatinya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar yang bebas biaya, termasuk bagi siswa di sekolah swasta yang selama ini menjadi penopang utama pendidikan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Para pengamat menilai, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan anggaran, melainkan pada skala prioritas kebijakan.

Ketika anggaran pendidikan dalam jumlah besar dialihkan ke program lain, maka implementasi kebijakan pendidikan gratis menjadi terhambat.

Situasi ini berpotensi memperlebar kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu yang bergantung pada sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait skema penyesuaian anggaran agar putusan MK tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan program prioritas lainnya.

Publik pun menanti, apakah komitmen terhadap pendidikan gratis benar-benar akan diwujudkan atau kembali menjadi janji yang tertunda.

Sumber: PojokSatu

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY