DEMOCRAZY.ID – Sesaat sebelum berangkat ke luar negeri, Eggi Sudjana ditemui media di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026) kemarin.
Eks tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ini bicara soal kasusnya, terutama soal penerbitkan SP3 oleh Polda Metro Jaya sehari sebelumnya.
Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan tersangka lainnya Damai Hari Lubis.
Pekan lalu, Eggi dan Damai Lubis sempat bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Eggi Sudjana menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak yang bagus.
“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik padahal dia merasa yang difitnah,” kata Eggi di Bandara Soekarno Hatta sebelum terbang ke luar negeri kemarin sore seperti dikutip dari Kompas.TV.
Eggi menjelaskan maksud dirinya bersama Damai menemui Jokowi di Solo.
Kata dia pertemuan itu untuk menegakkan kebenaran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
“Saya datang bukan untuk minta maaf. Ini saya sampaikan depan beliau,” ujarnya.
“Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa? Karena Saya tidak pantas ditersangkakan.”
Eggi kemudian mengkritik Roy Suryo cs yang juga merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya lawan aja itu,” ucapnya dikutip dari Kompas.TV.
Dalam kasus ini Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Alasan Eggi Keberatan Jadi Tersangka
Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
Sumber: Tribun