Eggi Sudjana Puji Jokowi Akhlaknya Bagus, Kritik Roy Suryo Cs: Sok Jagoan!

DEMOCRAZY.ID – Sesaat sebelum berangkat ke luar negeri, Eggi Sudjana ditemui media di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026) kemarin.

Eks tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ini bicara soal kasusnya, terutama soal penerbitkan SP3 oleh Polda Metro Jaya sehari sebelumnya.

Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan tersangka lainnya Damai Hari Lubis.

Pekan lalu, Eggi dan Damai Lubis sempat bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Puji Jokowi

Eggi Sudjana menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak yang bagus.

“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik padahal dia merasa yang difitnah,” kata Eggi di Bandara Soekarno Hatta sebelum terbang ke luar negeri kemarin sore seperti dikutip dari Kompas.TV.

Eggi menjelaskan maksud dirinya bersama Damai menemui Jokowi di Solo.

Kata dia pertemuan itu untuk menegakkan kebenaran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

“Saya datang bukan untuk minta maaf. Ini saya sampaikan depan beliau,” ujarnya.

“Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa? Karena Saya tidak pantas ditersangkakan.”

Kritik Roy Suryo

Eggi kemudian mengkritik Roy Suryo cs yang juga merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya lawan aja itu,” ucapnya dikutip dari Kompas.TV.

Dalam kasus ini Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Alasan Eggi Keberatan Jadi Tersangka

  1. Pertama, kata dia, sebagai advokat, dirinya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16.
  2. Kedua, Eggi mengeklaim telah melapor lebih dulu namun ia justru dilaporkan balik. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. Ketiga, Eggi ngaku belum pernah disidik. “Ini bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan, harus disidik dulu baru jadi tersangka, kenapa saya ditersangkakan?” tuturnya.
  4. Keempat, Eggi mengeklaim mempunyai dasar hukum berupa legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan dirinya tidak pantas dijadikan tersangka.

Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.

  • 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.
  • 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Januari 2026, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
  • 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi. Saat itu Eggi dan dan Damai didampingi pengacara Elida Netty.
  • Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.
  • 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
  • Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.

Sumber: Tribun

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY