RAKYATDAILY.COM – Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons dinamika politik yang berkembang menyusul kritik sejumlah anggota DPR terhadap klaim Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait penolakannya atas RUU KPK pada 2019 lalu.
Herwin mengatakan bahwa perubahan sikap para legislator tersebut tak lepas dari pergeseran peta pengaruh politik.
“Jack (Panggilan Jokowi semasa KKN menurut klaim yang mengaku temannya) sudah selesai. Jack sekarang mulai ditinggalkan,” ujar Herwin dikutip melalui cuitannya di X (22/2/2026).
Ia kemudian menyinggung keberanian anggota DPR yang kini ramai-ramai mengkritik, berbeda dengan situasi beberapa tahun lalu.
“Ramai-ramai DPR kritik klaim soal RUU KPK 2019. Dulu sunyi. Sekarang berani,” sebutnya.
Menurut Herwin, fenomena tersebut lumrah dalam dunia politik.
“Politik memang begitu. Seiring menipisnya pengaruh, keberanian pesuruh tiba-tiba tumbuh,” sindirnya.
Bukan hanya itu, Herwin juga menyinggung posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka yang ia sebut mulai membangun panggung politik sendiri.
“Fufufafa (Gibran, red) juga kelihatan mulai sibuk cari panggung sendiri karena Prabowo dengan MBG-nya jalan membawa gerbong sendiri,” ucapnya.
Ia melihat belum ada sinyal kuat adanya konsolidasi politik antara keduanya.
“Tidak ada tanda mau menggandeng yang terlalu cepat pasang baliho di tikungan,” tambahnya.
Herwin bilang, Gibran terlalu cepat diposisikan sebagai penantang Prabowo pada 2029.
“Fufufafa terlalu cepat diposisikan sebagai penantang Prabowo di 2029, padahal kapal belum sandar,” terang dia.
“Di politik, yang paling cepat ditinggalkan bukan yang paling salah. Tapi yang dianggap sudah tidak lagi menentukan arah,” kuncinya.
Sebelumnya, pernyataan Presiden ke-7, Jokowi, terkait sikapnya terhadap revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 menuai respons dari sejumlah anggota DPR.
Beberapa legislator menilai pernyataan tersebut terkesan sebagai upaya melepaskan tanggung jawab politik.
Seperti diketahui, Jokowi belum lama ini menyampaikan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani beleid tersebut.
Ia juga merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.
Usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menyatakan bahwa revisi saat itu merupakan inisiatif DPR RI dan ia tidak membubuhkan tanda tangan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai penjelasan Jokowi kurang tepat.
Menurutnya, meskipun Presiden tidak menandatangani undang-undang tersebut, pemerintah tetap mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas RUU KPK bersama DPR.
Ia menegaskan bahwa kehadiran wakil pemerintah dalam pembahasan menunjukkan adanya keterlibatan eksekutif dalam proses legislasi tersebut.
Selain itu, merujuk pada Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disetujui DPR, terlepas dari ada atau tidaknya tanda tangan Presiden.
Karena itu, ia berpandangan bahwa tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden saat itu tidak mengubah status keberlakuannya.
Wakil Ketua DPR dari PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Dokumen tersebut, menurutnya, berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk ikut membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
Ia pun menyebut publik dapat menilai sendiri posisi Presiden dalam proses tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa.
Ia menilai sikap Jokowi pada 2019 tidak menunjukkan penolakan yang serius terhadap revisi UU KPK.
Menurutnya, apabila memang ada keinginan untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya, langkah tersebut seharusnya bisa dilakukan saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.
Ia juga menilai pengiriman wakil pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR menjadi indikator bahwa pemerintah terlibat aktif dalam proses tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, mengungkapkan bahwa usulan revisi UU KPK pada 2019 sejatinya berasal dari Istana.
Namun, ia menyebut usulan tersebut kemudian dikemas sebagai inisiatif DPR.
Sudding mengaku mengetahui proses itu sejak awal karena saat itu ia menjabat sebagai anggota Komisi III DPR periode 2014–2019.
Sejumlah pernyataan dari berbagai fraksi tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait peran dan sikap pemerintah dalam revisi UU KPK 2019, yang hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik.
Sumber: Fajar