RAKYATDAILY.COM – Penandatanganan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) menuai sorotan.
GMNI DKI Jakarta menilai skema ini berpotensi mengganggu kedaulatan nasional jika tidak dikendalikan secara ketat.
Dalam pernyataan resmi pada 17 April 2026, GMNI Jakarta menegaskan kerja sama tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai peningkatan kapasitas militer.
Lebih dari itu harus dilihat dalam perspektif geopolitik dan kemandirian nasional.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda, menilai MDCP berpotensi menempatkan Indonesia dalam orbit kepentingan kekuatan besar di kawasan Indo-Pasifik.
“Kerja sama ini tidak boleh hanya dilihat sebagai penguatan militer,” katanya.
“Kerja sama ini harus dikaji secara kritis karena berpotensi mempengaruhi arah kebijakan pertahanan Indonesia dalam jangka panjang.”
Menurut GMNI, terdapat risiko ketergantungan struktural, terutama dalam aspek teknologi, doktrin militer, hingga operasional.
Hal ini dinilai dapat menggerus kemandirian strategis Indonesia jika tidak diantisipasi sejak awal.
Selain itu munculnya wacana turunan seperti akses lintas udara militer (military overflight) dinilai sebagai potensi ancaman terhadap kontrol penuh negara atas wilayah kedaulatan.
“Tidak ada konsep hak lintas militer otomatis dalam hukum internasional tanpa persetujuan negara,” katanya.
“Setiap perubahan dari persetujuan menjadi sekadar pemberitahuan adalah bentuk reduksi kedaulatan.”
GMNI juga mengingatkan posisi geografis Indonesia yang strategis sebagai penghubung Samudra Hindia dan Pasifik.
Itu membuat rentan dimanfaatkan sebagai simpul operasi militer global.
Dalam situasi konflik, kondisi ini dinilai berpotensi menyeret Indonesia ke dalam eskalasi yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Sumber: Konteks