Ada Pelacak GPS di Mobil Eks Ketua BEM UGM, Istana: Alat Kuno, Negara Enggak Pakai Itu!

RAKYATDAILY.COM – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari menegaskan bahwa alat pelacak atau tracker yang ditemukan di mobil eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto merupakan alat kuno.

Qodari menyebut, negara tidak memakai alat seperti itu lagi, di mana saat ini sudah ada teknologi yang lebih canggih.

“Yang masang ini mungkin amatiran. Karena kalau yang canggih, kalau negara sudah gak pakai teknologi itu lagi. Nah yang ketiga bukan mustahil itu juga adalah upaya adu domba sebetulnya,” ujar Qodari dalam keterangan Bakom, Kamis (18/6/2026).

Maka dari itu, Qodari menekankan, Tiyo tidak bisa serta-merta menuding pemasangan tracker itu kepada pihak tertentu tanpa bukti yang kuat.

Menurut Qodari, perkembangan teknologi pelacakan saat ini sudah sangat canggih, sehingga penggunaan alat pelacak fisik yang ditempel pada kendaraan merupakan metode yang sudah ketinggalan zaman.

Qodari mengaku tidak memiliki pemahaman teknis secara mendalam mengenai perangkat pelacak.

Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, teknologi pelacakan modern tidak lagi mengandalkan alat fisik yang dipasang pada kendaraan.

“Informasi yang saya dapat ya sekarang alat-alat tracking itu sudah sangat canggih. Sehingga tidak perlu lagi pasang alat-alat tracking yang fisik, yang kuno. Yang ditempel-tempel di mobil itu (seperti) film jadul,” tuturnya.

Qodari menjelaskan, teknologi pelacakan saat ini dapat dilakukan melalui perangkat lunak sehingga keberadaan alat fisik justru menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memasangnya.

Qodari mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pihak yang memasang alat tersebut.

Ia menilai Tiyo Ardianto sendiri juga belum dapat menyebut secara pasti siapa pelakunya, sehingga tuduhan yang berkembang masih sebatas dugaan yang mengarah kepada kelompok tertentu.

“Ada enggak beliau mengatakan yang masang ini dengan pasti? Kan enggak ada. Yang ada kan insinuasi atau kecenderungan-kecenderungan untuk mengarahkan kepada kelompok tertentu,” tukas Qodari.

Atas dasar itu, Qodari meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta yang jelas.

Qodari mendorong agar dugaan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Ya tidak boleh tuding sana sini kan. Ya diinvestigasi bila perlu laporkan kepada penegak hukum untuk kemudian diselidiki. Itu sesungguhnya siapa yang memasang,” jelas Qodari.

Sementara itu, Qodari menyebut penilaian dan kesimpulan mengenai pelaku hanya dapat diberikan setelah identitas pihak yang memasang alat tersebut benar-benar diketahui melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setelah ketahuan betul yang memasang baru kemudian phonis dijatuhkan. Jangan sampai praduga bersalah, kemudian identik dengan phonis akhir. Kan itu adalah loncatan,” imbuhnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by LIPUTAN 6 SCTV (@liputan6.sctv)

Sumber: Kompas

Artikel Terkait