Bongkar Akar Masalah Mandeknya Reformasi Polri, SETARA: Perpol 10 Tahun 2025 Langgar Putusan MK!

RAKYATDAILY.COM – Kritik keras terhadap arah reformasi Kepolisian Negara Republik (Polri) kembali mencuat.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai penegasan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru berpotensi membuka kembali praktik lama yang telah dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK).

Ikhsan menyoroti ketentuan yang menjadikan Perpol tersebut sebagai acuan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

Menurutnya, kebijakan itu problematik karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Penegasan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sebagai acuan dalam penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat menjadi hal problematik. Sebab ketika Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sudah menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah inkonstitusional, Peraturan Polri tersebut justru kembali menghadirkan pelaksanaan tugas dan/atau penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri, terutama pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2),” terangnya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menilai, alih-alih menyesuaikan diri dengan putusan MK dan memperbaiki celah normatif yang telah dinyatakan inkonstitusional, regulasi baru tersebut justru mengulang pola lama dengan kemasan berbeda.

“Akibatnya, ketimbang mematuhi koreksi konstitusional MK dan menutup celah normatif yang telah dikoreksi MK, regulasi ini justru mereproduksi praktik lama melalui formulasi baru,” sebutnya.

Ikhsan juga mengkritisi penegasan ulang posisi Polri yang disebut berada langsung di bawah Presiden.

Menurutnya, pengulangan norma tersebut tidak menyentuh akar persoalan reformasi kepolisian.

“Penegasan kedudukan ketatanegaraan Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian juga, hanya mengulang pengaturan yang telah secara eksplisit tercantum dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menawarkan kebaruan ataupun solusi atas persoalan mendasar reformasi Polri,” kritik Ikhsan.

Menurut dia, stagnasi reformasi Polri bukan disebabkan oleh ketidakjelasan posisi ketatanegaraan, melainkan oleh problem struktural yang jauh lebih mendasar.

“Mandeknya reformasi Polri tidak terletak pada ketidakjelasan posisi ketatanegaraan, melainkan pada luasnya kewenangan yang dimiliki Polri tanpa diimbangi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai,” tuturnya.

“Penegasan ulang posisi struktural ini tidak secara otomatis memperbaiki problem penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, maupun budaya impunitas,” tegas Ikhsan.

Dalam konteks penguatan kebijakan dan pengawasan, ia pun mendorong Komisi III DPR RI untuk menjadikan riset SETARA Institute sebagai rujukan penting dalam menyusun rekomendasi reformasi kepolisian.

“Riset SETARA Institute mengenai Desain Transformasi Polri (2024) dapat menjadi salah satu penelitian komprehensif yang dapat digunakan untuk penguatan rekomendasi Komisi III DPR. Dalam riset tersebut, SETARA Institute menunjukkan bahwa persoalan utama reformasi kepolisian di Indonesia tidak terletak pada ketiadaan rekomendasi atau kerangka normatif,” paparnya.

Ia menjelaskan, desain transformasi yang ditawarkan SETARA Institute memandang reformasi Polri sebagai proses perubahan menyeluruh, bukan sekadar penataan simbolik atau administratif.

“Desain transformasi Polri yang dirumuskan SETARA Institute menempatkan reformasi sebagai proses perubahan menyeluruh, bukan sekadar pembenahan kultural atau penegasan posisi ketatanegaraan. Terdapat 12 rumpun masalah dalam reformasi Polri yang dideduksi dari 130 masalah laten di tubuh Polri, baik dalam aspek kultural, instrumental, serta struktural,” terang dia.

Tak hanya mengidentifikasi persoalan, riset tersebut juga memuat peta jalan transformasi jangka panjang yang dikaitkan dengan visi pembangunan nasional.

“SETARA Institute dalam riset tersebut juga memberikan rekomendasi yang komprehensif terhadap transformasi Polri, bahkan guna mendukung Visi Indonesia 2045, meliputi; 4 pilar transformasi Polri; yang melandasi 12 agenda, sasaran strategis, dan strategi transformasi Polri; serta diwujudkan dan/atau diterjemahkan melalui 50 aksi menuju Transformasi Polri,” tuntasnya.

Menurut dia, tanpa keberanian politik untuk membatasi kewenangan, memperkuat pengawasan, dan memastikan akuntabilitas institusional, maka reformasi Polri berisiko terus berjalan di tempat meski regulasi baru terus diterbitkan.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY