Oleh: Faisal Sallatolohy | Pengamat Kebijakan Publik
Di balik perilaku tegas, gesit, peduli, humanis, dan sepenuh hati melayani masyarakat, ternyata hanya kamuflase watak oligarki yang menyala.
Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, tertangkap tangan, di belakang layar, asyik memainkan peran sebagai konglomerat hitam yang merampok kekayaan tambang daerah secara ilegal.
Aktivitas tambang ilegal Sherly ditertibkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Bukan saja mengeruk keuntungan, melainkan juga merusak hutan dan lingkungan.
Diketahui, janda mendiang Benny Laos memainkan peran oligarkinya melalui perusahaan PT Karya Wijaya. Di perusahaan tambang nikel ini, kepemilikan mayoritas berubah signifikan pada akhir 2024.
Sherly menjadi pemegang saham terbesar (71%), menggantikan Benny Laos yang wafat. Sisanya dibagi rata kepada tiga anaknya (masing-masing 8%).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024, ditemukan pelanggaran bahwa PT Karya Wijaya sengaja mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda tersebut tidak memenuhi sejumlah syarat dasar, mulai dari tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun dermaga tanpa izin.
Terang saja, pelanggaran tersebut menunjukkan Sherly diduga berlindung di balik jabatan gubernur, melakukan perilaku abuse of power untuk melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas penambangan nikel ilegal PT Karya Wijaya seluas 51,3 hektare.
Fakta ini menjadi bukti bahwa status jabatan diduga diperalat sebagai tameng untuk merampok kekayaan alam daerah dan merusak ekosistem tanpa izin resmi.
Ini belum seberapa. Dalam laporan JATAM, PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel di Pulau Gebe dengan luas 500 hektare (izin 2020) dan di Halmahera sekitar 1.145 hektare (izin 2025).
Selain nikel, Sherly juga mengendalikan bisnis pertambangan emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia (luas lahan 4.800 hektare di Halmahera Selatan) serta pertambangan pasir besi melalui PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi (4.290 hektare).
Kendali Sherly di seluruh entitas bisnis tersebut terjalin melalui kuasa jabatannya sebagai direktur dan pemegang saham 25,5% di PT Bela Group.
Sherly mengendalikan mayoritas saham entitas-entitas bisnis di bawah grup tersebut, seperti PT Bela Kencana (40%), PT Bela Sarana Permai (98%), dan PT Amazing Tabara (90%).
Selain itu, PT Bela Co melalui konstruksi menguasai 30% saham di PT Indonesia Mas Mulia, sementara 85% dikuasai Bela Group.
Anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, juga memiliki bagian kecil (1%), yang menunjukkan jaringan perusahaan terintegrasi yang membentuk gurita bisnis luas di Maluku Utara.
Secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik.
Pelanggaran bisnis nikel ilegal dan potensi pelanggaran yang masih terpendam di balik luasnya gurita bisnis keluarga Sherly menunjukkan kelihaiannya menggunakan kuasa jabatan untuk membangun praktik rent-seeking, yakni bisnis korup yang merugikan rakyat daerah.
Semua kelicikannya ditutupi melalui kamuflase media sosial. Gimmick citra gubernur jelita, gesit, responsif, peduli, dan humanis harus diakui berhasil memoles citra. Upaya tersebut sukses menutup mata rakyat Maluku Utara, memberikan tontonan dramatis penuh kasih.
Namun kini, fakta terungkapnya bisnis ilegal dan denda setengah triliun rupiah perlahan membuka topeng oligarkinya. Ia pun layak disebut sebagai gubernur oligarki jelita yang serakah.
Praktik ini menunjukkan dugaan pelanggaran kepentingan yang muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi.
Dalam kajian ilmu politik, hukum, dan administrasi publik, perilaku seperti ini dijelaskan oleh Lord Acton melalui teori abuse of power:
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Maknanya sederhana: kekuasaan yang besar berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perspektif hukum, rangkap jabatan dan konflik kepentingan berpotensi melanggar etika jabatan dan merusak kepercayaan publik.
Pelanggaran dan potensi kerugian sebesar ini tidak boleh dibiarkan berlanjut. Denda setengah triliun rupiah bukan jaminan praktik tersebut akan berhenti.
Perlu tindakan tegas DPRD melalui hak angket, pengusulan pemberhentian, dan pemakzulan jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
Perlu pula tindakan tegas Mahkamah Agung untuk mengusut dan mengeluarkan putusan hukum yang adil.
Selanjutnya, proses politik dan hukum tersebut dapat menjadi dasar bagi Presiden untuk mengambil keputusan sesuai kewenangannya.
Memalukan. Di depan layar berperan tegas, humanis, dan penuh kasih. Namun di belakang layar diduga memainkan peran sebagai oligarki yang memanfaatkan kekuasaan. ***