Bukan hanya soal aplikasi ilegal yang disalahgunakan.
Tetapi bagaimana jutaan data pribadi warga ternyata bisa bocor dan disebarkan melalui platform yang dibuat oleh individu tanpa pengawasan.
Temuan ini membuat Polri hingga pemerintah pusat bergerak cepat karena skalanya dinilai mengkhawatirkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ramainya unggahan warganet di media sosial mengenai aplikasi bernama Gomatel Data R4 Telat Bayar.
Aplikasi ini disebut menyimpan dan menyebarkan data nasabah leasing, lengkap dengan nama, alamat, nomor KTP, hingga informasi kredit.
Temuan awal itu akhirnya mengarah pada penyelidikan resmi oleh Satreskrim Polres Gresik, yang kemudian menemukan fakta mencengangkan.
Ada sekitar 1,7 juta data nasabah yang tersimpan di dalam aplikasi tersebut.
Dalam operasi yang digelar, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yaitu FE selaku komisaris, DA sebagai direktur.
Serta dua individu lain yang berperan dalam urusan teknis aplikasi.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang yakni FE dan JK ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga mengelola aplikasi yang memanfaatkan data leasing tanpa persetujuan pemilik data.
Polisi juga mengungkap bahwa data tersebut tidak hanya bisa diakses debt collector resmi, tetapi juga pihak lain yang dapat berlangganan aplikasi itu.
Kondisi ini dianggap sangat berbahaya karena membuka peluang kejahatan mulai dari penagihan ilegal hingga kejahatan jalanan yang memanfaatkan data pribadi sebagai senjata.
Temuan Polres Gresik kemudian berbuntut panjang hingga ke pemerintah pusat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera melakukan penelusuran.
Dan akhirnya menemukan setidaknya delapan aplikasi serupa yang beredar di platform digital, khususnya Google Play Store.
Pemerintah pun mendesak Google untuk segera menghapus aplikasi tersebut karena berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Komdigi menilai kasus ini sebagai alarm keras bahwa kebocoran data di Indonesia tidak semata berasal dari peretasan sistem besar milik lembaga negara atau swasta.
Kenyataannya, aplikasi sederhana yang dibuat perorangan pun bisa menjadi titik bocor data dalam skala jutaan. Ini membuat ruang digital Indonesia berada pada posisi rawan.
Dari sisi publik, kasus ini memicu keresahan karena banyak masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan data pribadi.
Kepada pihak lain selain leasing tempat mereka melakukan kredit.
Namun, data mereka tetap muncul dalam aplikasi. Hal ini menunjukkan adanya dugaan aliran data dari pihak ketiga di industri pembiayaan yang masih harus diusut tuntas.
Pengamat keamanan digital menyebut bahwa kasus Matel adalah bukti betapa lemahnya pengawasan distribusi data di Indonesia.
Data yang seharusnya berada di dalam sistem tertutup leasing bisa berpindah tangan, dikumpulkan, lalu dijadikan produk aplikasi.
Sementara itu, polisi memastikan penyelidikan akan diperluas untuk menelusuri sumber asli kebocoran data dari perusahaan pembiayaan.
Pemerintah pun menegaskan akan memperkuat aturan distribusi data dan memperketat pengawasan aplikasi digital yang memiliki risiko tinggi.
Kasus ini menjadi sinyal bagi seluruh masyarakat bahwa perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian utama.
Bukan hanya terhadap aplikasi besar, tetapi juga aplikasi kecil yang tampak tidak berbahaya namun menyimpan ancaman besar di baliknya.