RAKYATDAILY.COM – Puluhan tahun menjadi lokasi berdirinya fasilitas listrik negara, sebidang tanah milik warga di Pasuruan, Jawa Timur justru berujung masalah.
Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar itu mengaku harus menelan pil pahit ketika hendak memanfaatkan lahan bersertifikat milik keluarganya sendiri.
Sejak sekitar 1980, tanah tersebut digunakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN untuk menempatkan dua tiang listrik dan satu panel besar.
Selama kurang lebih 45 tahun, penggunaan lahan itu berlangsung tanpa perjanjian sewa, tanpa ganti rugi, apalagi bentuk kompensasi apapun kepada sang pemilik tanah.
Persoalan baru muncul ketika Mustofa berencana membangun rumah di atas tanahnya.
Alih-alih mendapat kemudahan, ia justru diminta menanggung biaya sebesar Rp28 juta sebagai syarat pemindahan tiang dan panel listrik milik PLN dari lahannya.
Biaya tersebut disebut sebagai kewajiban yang harus dibayarkan pemilik tanah apabila ingin fasilitas kelistrikan itu dipindahkan.
Permintaan tersebut dinilai janggal, mengingat selama puluhan tahun lahan digunakan tanpa kompensasi dari pihak perusahaan.
Masalah tidak berhenti di situ. Panel listrik bertegangan tinggi yang berdiri di atas lahan tersebut juga sempat berada dalam kondisi tanpa pengamanan.
Mustofa mengaku khawatir keselamatan warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.
Demi mengurangi risiko, Mustofa mengambil inisiatif pribadi dengan membeli gembok untuk mengamankan panel listrik tersebut.
Langkah itu dilakukan menggunakan dana pribadi, meski fasilitas yang diamankan merupakan aset perusahaan negara.
Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas mengatur bahwa penggunaan tanah milik warga oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib disertai ganti rugi atau kompensasi.
Pasal tersebut menyebutkan:
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Namun, dalam kasus Mustofa, ketentuan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemilik tanah yang selama puluhan tahun memfasilitasi keberadaan infrastruktur justru dibebani biaya saat hendak menggunakan haknya sendiri.
Kisah ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Instagram @folkshiff pada Minggu, 1 Februari 2026 dan langsung menuai reaksi luas dari warganet.
Beragam komentar bernada kritik keras terhadap PLN membanjiri unggahan tersebut.
“Memang gak ada yg bnr dah kalo yg berhubungan dengan pemerintah,” tulis pemilik akun @icha_ke****.
“Lagian knp digratisin pak, PLN kan banyak duit gak usah berkorban buat pemerintah gak bakal dihargain,” kritik akun @momkhalillaso****.
“Kenalan gua korban kebakaran akibat trafo meledak. PLN diem bae tdk ada ganti rugi. BUMN konoha mah gitu lawaknya,” sebut akun @tjondro.yu****.
“Hidup cuman sekali, malah lahir di Indonesia,” seloroh akun @sabilillah_y****.
“Gak heran, namanya juga Indonesia,” timpal akun @aisya****.
Hingga kini, Mustofa masih berharap ada penyelesaian yang lebih adil dan berpihak pada hak warga.
Ia berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PLN kasus yang tengah viral di media sosial tersebut.
Sumber: Konteks