Jahat! Kakek Wawan Ungkap Kronologi Rumahnya ‘Diubah’ Jadi Dapur MBG Secara Sepihak

RAKYATDAILY.COM – Kakek 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani, tak pernah menyangka rumahnya akan “berubah wajah” karena dibongkar dan diubah menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sepihak.

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.

Rumah tersebut telah kosong sejak April 2025, namun pagar masih dalam kondisi terkunci.

Usia senja membuat Wawan tidak mampu mengawasi rumah setiap hari sehingga membuat kekosongan itu berujung pada penguasaan sepihak.

Bangunan di atas lahan seluas 536 meter persegi itu kini telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan menjelaskan mulanya rumah itu merupakan rumah dinas yang kemudian dijual kepada penghuni sejak tahun 1992.

Kemudian, Wawan diminta membeli rumah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III yang kala itu meninggal dunia pada tahun 2004.

“Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), ada akta notarisnya juga secara resmi,” kata Wawan saat ditemui Kompas.com, Kamis (22/1/2026).

Namun, tiba-tiba sekitar 4 bulan lalu ia mendapatkan kabar dari tetangga sekitar bahwa ada sekelompok orang yang berusaha masuk ke dalam rumah dan mulai menebangi pohon-pohon di sekitarnya.

“Padahal rumah itu pagarnya digembok, kan menjadi pertanyaan pihak sana dapat kuncinya dari mana? Rumah itu dibongkari tanpa seizin saya sama sekali,” tuturnya.

Setelah itu, ia pun disarankan oleh pihak pensiunan Pelindo untuk melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tetapi, sampai saat ini tidak pernah mendapat balasan.

“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pada 2011 Pelindo sempat memberikan surat edaran yang tertulis pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset merupakan tanah milik negara.

Sedangkan, menurutnya letak rumah tersebut tidak berada di area lingkungan kerja pelabuhan.

“Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Pelindo juga pernah mengajukan gugatan kepada Wawan pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan, tapi berhasil dimenangkannya hingga inkrah.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lanjutnya, juga memberikan dua opsi untuk penyelesaian perkara yakni Wawan tetap menempati rumah dan Pelindo mengizinkan atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

“Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” jelasnya.

Ia menerangkan, pada hari ekskusi, pihak pengadilan membacakan dua putusan.

Pertama, perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo. Kedua, kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Wawan.

“Jadi pihak polisi saat itu juga bingung ini mau mengosongkan tapi mereka enggak ada perintah pengosongan. Tapi, tetap di depan rumah itu dipasang seng, barrier beton, listrik dicabut.”

“Akhirnya kita ajukan permohonan peninjauan ulang ke Pelindo, tapi tetap enggak ada jawaban,” jelasnya.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dirasanya tidak sah.

“Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.

Ia menegaskan hingga kini tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III, pihak yang disinyalir menguasai lahan tersebut.

Ia berharap aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya.

“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” tutupnya.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY