Menarik! Diperiksa KPK Soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo Singgung Pertemuan Dengan Jokowi di Arab Saudi

RAKYATDAILY.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (DA) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang (23/1/2026).

Berdasarkan pantauan, Dito tiba sekitar pukul 12.30 WIB setelah salat Jumat.

Ia mengenakan jaket cokelat dengan bagian dalam berwarna hitam serta celana hitam.

Mantan menantu bos Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada awak media.

Menurut Dito, penyidik akan mengonfirmasi perannya saat mendampingi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023.

Saat itu, Jokowi bertemu Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah.

“Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi,” kata Dito.

Dito mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan.

Ia menegaskan akan patuh pada proses hukum sebagai warna negara yang baik.

Sebelumnya, dalam perkara ini sebanyak 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sementara itu, KPK mengungkapkan perkembangan terbaru pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Hingga saat ini, total pengembalian uang yang diduga terkait perkara tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar dari biro travel.

Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan kuota diberikan dengan alasan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.

Kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu kuota.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel.

Salah satu penerimanya adalah Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.

Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.

Sumber: Inilah

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY