Menteri HAM Sebut Ucapan Saiful Mujani Soal ‘Makar’ Tak Dijamin Konstitusi, Beda dengan Feri Amsari, Penjara Menanti?

RAKYATDAILY.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membandingkan perkara pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari, dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dan peneliti Saiful Mujani ke pihak kepolisian dari kaca mata HAM.

Pigai mendasarkan pendapatnya pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2005.

Menurutnya terkait itu ada dua pendapat.

Pertama, pendapat yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bisa dibatasi.

Kedua, pendapat yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat tidak bisa dibatasi.

Ia mencontohkan pendapat yang memuat penilaian bersifat kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam ICCPR.

“Pendapat penilaian terhadap kebijakan pemerintah, penilaian terhadap kritik terhadap kebijakan publik, kritik terhadap kebijakan populis, program-program, itu itu dijamin oleh konstitusi,” kata dia di kantor Kementerian HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026).

“Jadi kalau kita ukur Feri Amsari menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM. Ubedilah Badrun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM,” ujarnya.

Selain itu, ia mencontohkan pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) serta ad hominem adalah bagian dari HAM yang bisa dibatasi.

Pigai juga mencontohkan pendapat yang memprovokasi untuk menciptakan instabilitas nasional seperti provokasi yang berujung pada tindakan makar juga bagian dari HAM yang bisa dibatasi.

“Oleh karena itulah maka, kalau Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah hak asasi manusia karena penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi. Karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional. Pernyataan tersebut berpotensi menyebabkan instabilitas,” tutur Pigai.

“Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, enggak. Pendapatmu yang menghasut, yang menyebabkan ujungnya adalah makar, dalam Siracusa Principle tentang pembatasan HAM, itu hak asasi manusia dibatasi ketika pendapat tersebut mengancam instabilitas nasional. Jadi ketika anda mengganggu stabilitas, bisa dibatasi,” imbuh dia.

Untuk itu, menurutnya pelaporan terhadap Saiful Mujani ke polisi diperbolehkan.

Nantinya, kata dia, peradilan yang akan menguji dan memutuskan gerkait pendapat Saiful Mujani.

“Jadi (pelaporan terhadap) Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Tapi kalau yang dua orang Feri Amsari maupun juga Ubedilah Badrun itu dijamin konstitusi,” ujarnya.

“(Pelaporan terhadap) Saiful Mujani tidak bisa 100 persen (dijamin konstitusi), karena pendapat yang mengancam instabilitas nasional. Karena menyampaikan ‘mari kita lakukan ini’ kemudian orang kalau langsung tindak lanjut bagaimana? Kita juga enggak tahu, menjadi bola liar menyebabkan instabilitas nasional,” ungkapnya.

“Karena itu tidak bisa serta merta kalau yang menyangkut tentang penghasutan ya. Ini bahasa saya ya. Karena itu mereka yang melaporkan Saiful Mujani adalah mereka juga harus dihormati, harus dihargai. Nanti pengujiannya itu di pengadilan,” ujar Pigai.

3 Akademisi Dilaporkan

Feri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh dua pelapor berbeda yakni RMN pada Kamis (16/4/2026) dan MIS pada Jumat (17/4/2026).

Laporan itu di antaranya mempersoalkan pernyataan Feri terkait pernyataannya yang menyebut keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.

Kemudian, Ubedilah dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial pada Senin (13/4/2026).

Ubedilah dilaporkan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beban bangsa.

Saiful Mujani dilaporkan atas kasus dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026) oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Sebelum dilaporkan, potongan videonya yang berbicara mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto beredar di media sosial termasuk Instagram dan Youtube.

Sumber: Tribun

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY